Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. MK mendengarkan pandangan pihak terkait yaitu Derek Loupatty, dkk pada Rabu (8/3/2023).
Pihak Derek Loupatty menyampaikan alasan agar sistem proporsional terbuka atau coblos calon legislatif tetap digunakan dalam pemilu berikutnya. Pertama adalah sistem proporsional terbuka merupakan kehendak rakyat untuk dapat memilih langsung wakilnya.
Advertisement
"Dalam sistem proporsional terbuka adanya keinginan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang diajukan partai politik dalam pemilu sesuai dengan kehendak dan keinginan pemilih justru dapat terwujud," kata pihak Derek di persidangan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Kedua, sistem proporsional terbuka mewujudkan harapan rakyat agar wakil yang terpilih tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik. Tetapi juga membawa aspirasi para pemilih.
"Sistem proporsional terbuka dapat terwujud harapan agar wakil terpilih tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik tetapi mampu membawa aspirasi pemilih," ujar Derek.
Ketiga, sistem proporsional terbuka memberi peluang kepada pemilih untuk secara bebas memilih siapa wakilnya.
"Dengan sistem proporsional terbuka rakyat secara bebas memilih menentukan calon yang dipilih. Sebagai pemilih aktif pemohon mendapatkan pilihan wakil yang terbuka," ujar pihak Derek.
Keempat, pemilih mendapatkan kemudahan menentukan calon wakilnya di Pemilu. Tidak harus bergantung kepada partai politik yang menentukan calon pada sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Sebagai pemilih pemohon mendapatkan kemudahan mendapatkan kemudahan menentukan wakil yang dipilih secara langsung dan kemenangan calon dipilih tidak lagi digantungkan oleh partai tapi terletak besarnya dukungan suara pemilih yang diberikan kepadanya," ujar pihak Derek.
Proporsional Terbuka Buat Pemilu Lebih Sederhana
Terakhir, sistem proporsional terbuka membuat hasil pemilu lebih sederhana.
Sehingga mudah menentukan siapa yang akan menjadi wakil rakyat berdasarkan besarnya suara dukungan.
"Dalam sistem proporsional terbuka hasilnya akan lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak dipilih yaitu calon yang mendapatkan suara atau dukungan paling banyak," ujar pihak Derek.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement