Jangan Lalai, Ini Perhitungan Denda Telat Bayar Listrik Maksimal Lewat dari Tanggal 20

Berikut ini perhitungan denda telat bayar listrik maksimal

oleh Sulung Lahitani diperbarui 08 Mar 2023, 16:28 WIB
Berikut ini perhitungan denda telat bayar listrik maksimal. Dok PLN

Liputan6.com, Jakarta Sebagai warga negara yang baik, pemakaian listrik yang kita gunakan harus dibayar setiap bulannya ke Perusahaan Listrik Negara atau PLN. Tak jauh berbeda dengan aturan lainnya, terdapat denda telat bayar listrik bagi yang membayar listrik lewat dari tanggal 20.

Untuk kebijakan seputar tagihan listrik dan pembayarannya, telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Agar tidak kena denda telat bayar listrik, Anda harus memperhatikan aturan tersebut. Tagihan listrik yang muncul tiap bulannya sesuai dengan jumlah listrik yang dipakai selama 30 atau 31 hari tersebut. Menurut aturan itu, Anda diharuskan membayar tagihan listrik maksimal tanggal 20 setiap bulannya.

Sehari saja telat membayar, denda telat bayar listrik sudah langsung dihitung dalam tagihan dari PLN. Denda telat bayar listrik ini disebut sebagai Biaya Keterlambatan atau BK.

Biaya Keterlambatan denda PLN akan disesuaikan dengan batas daya yang ada di tempatmu. Semakin besar daya yang dipasang di rumah Anda, maka Biaya Keterlambatan yang diterapkan juga semakin besar.

Rincian denda telat bayar listrik

  • Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
  • Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
  • Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
  • Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
  • Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan
  • Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
  • Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

 

 


Aturan terkait denda telat bayar listrik

Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan ini, disebutkan bahwa denda berlaku bagi pelanggan pascabayar yang tak kunjung membayar tagihan.

Pada Pasal 10 dokumen tersebut mengatur mengenai biaya keterlambatan (BK) atau denda telat bayar listrik 2022. Disebutkan bahwa pelanggan pascabayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan BK.

Selanjutnya, batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20. Artinya, batas pembayaran listrik 2022 adalah setiap tanggal 20.

Pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik selain terkena BK juga dikenakan sanksi pemutusan. Ini menjadi salah satu akibat kelalaian tidak membayar rekening listrik.

Pengenaan BK untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal 3 kali tarif BK yang diatur sebagai berikut:

  • BK pertama dikenakan untuk pelunasan tagihan listrik setelah batas akhir masa pembayaran sampai dengan akhir bulan berjalan (bulan ke n) bagi masing-masing Pelanggan.
  • BK kedua diberlakukan setelah BK pertama, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+1).
  • BK ketiga diberlakukan setelah BK kedua, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+2).

 


Waspada sanksi pemutusan listrik akibat telat bayar listrik

Ilustrasi palang sengatan listrik (pixabay)

Biaya Keterlambatan mungkin terkesan kecil bagi beberapa orang, namun ada sanksi lainnya yang patut diperhatikan. Jika terlambat membayar tagihan listrik untuk satu bulan pertama, PLN akan melakukan pemutusan listrik melalui Miniature Circuit Breaker (MCB).

Lalu, jika sudah memasuki bulan kedua dan Anda masih belum membayar tagihannya, maka listrik di rumah akan diputus sementara oleh PLN dengan cara pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB. Tak hanya itu, bahkan aliran dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumah juga bakal diputus.

Jika sudah sampai bulan ketiga dan tagihan listrik masih belum dibayar juga selama tiga bulan berturut-turut tersebut, maka nama Anda akan langsung dicoret dari daftar pelanggan PLN. Hal ini mengakibatkan listrik pascabayar bakal diputus secara permanen dari pihak PLN itu sendiri.

Infografis Alasan Makan Bersama Berisiko Tinggi Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya