Liputan6.com, Jakarta - Insentif untuk pembelian kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta tidak hanya menyasar untuk sepeda motor listrik baru. Program konversi dari roda dua bensin ke listrik juga bakal kedapatan jatah bantuan dari pemerintah tersebut.
Direktur Jenderal Energi baru, Terbarukan, dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengatakan, biaya konversi dari motor pembakaran internal (ICE) menjadi listrik diperkirakan akan dibedakan dari jenis atau merek kendaraan.
Advertisement
"Jenis sepeda motor yang dikonversi menjadi dua, yaitu sepeda motor manual dan matik dari 27 tipe dan merek yang beredar," ujar Dadan kepada Liputan6.com, Rabu (8/3/2023).
Dadan juga melanjutkan, calon pengguna motor listrik yang melakukan konversi, harus mempertimbangkan biaya hingga mendapatkan STNK atau BPKB dari pihak kepolisian.
Untuk perkiraan ongkos konversi sepeda motor tersebut terdiri dari biaya komponen (baterai, BLDC, control), biaya jasa pemasangan, biaya pemgujian fisik, biaya perubahan STNK, dan kebutuhan rekondisi sepeda motor.
"Perkiraan biaya konversi berkisar dari Rp 15-18 juta, tergantung kondisi sepeda motor yang akan dikonversi," kata Dadan.
Namun, pemerintah akan bantu meringankan beban biaya tersebut, lewat penyaluran insentif atau subsidi senilai Rp 7 juta.
"Dalam upaya mendorong dan mengakselerasi pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp 7 juta untuk konversi dari motor konvensional ke listrik," tuturnya.
Biaya konversi Sepeda Motor Listrik Hingga Siap Digunakan
Adapun menurut perhitungan Kementerian ESDM, ongkos konversi ke motor listrik bakal memakan biaya awal Rp 14,1 juta untuk motor non-matic, dan Rp 15 juta untuk motor matic.
Namun, biaya tersebut belum dihitung pengeluaran lainnya. Misal, untuk biaya uji motor listrik hasil konversi di Balai Pengujian Laik jalan dan sertifikasi kendaraan bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebesar Rp 424.000.
Kemudian, biaya perubahan STNK, TNKB, dan BPKB sekitar Rp 500 ribu. Serta, biaya penggantian sparepart yang rusak dari motor BBM, maksimal Rp 2 juta tergantung kerusakannya.
Advertisement