Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai tepat keputusan pemerintah untuk melakukan relokasi Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Menyusul, insiden kebakaran hebat di depo Pertamina Plumpang miliki Pertamina yang menimbulkan banyak korban jiwa dan luka pada Jumat (3/3) malam.
"Menurut saya pemerintah telah mengambil keputusan yang tepat," ujar Ketua Apindo Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar kepada awak media di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4).
Advertisement
Sanny menilai, saat ini letak Depo Pertamina di Plumpang tidak lagi strategis. Ini karena kian banyaknya pemukiman di sekitar Terminal BBM yang terbakar tersebut.
"Karena memang lokasi depo (Plumpang) yang ada saat ini sudah posisinya bukan dipinggir lagi, kalau kita perhatikan dari jalan sepanjang Yos Sudarso itu," terangnya.
Meski begitu, dia belum bersedia menanggapi lebih lanjut terkait relokasi Depo Plumpang ke lahan reklamasi milik PT Pelindo di Kalibaru, Jakarta Utara. Sanny beralasan, dirinya belum pernah mengunjungi lokasi tersebut.
"Saya sendiri memang belum cek secara pasti ya, posisi lokasi di area Pelindo seperti apa," ucapnya.
Erick Thohir akan Relokasi Depo Pertamina Pelumpang
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan merelokasi Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang, Jakarta Utara ke tanah milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Keputusan ini menindaklanjuti instruksi Presiden RI, Joko Widodo usai insiden kebakaran hebat yang melanda Depo Plumpang pada Jumat (3/3) malam.
"Kami sudah merapatkan bahwa Kilang (TBBM Plumpang) akan kita pindah ke tanah Pelindo, ya," kata Erick dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3).
Erick menyebut, waktu pembangunan Depo baru milik Pertamina di tanah Pelindo di lakukan pada akhir 2024. Proses pembangunan sendiri akan memakan waktu sekitar 2 sampai 2,5 tahun.
Dia menekankan bahwa tindakan yang akan dilakukan terhadap TBBM Plumpang diharapkan akan menjadi percontohan bagi fasilitas vital nasional, termasuk TBBM lain, dan kilang-kilang Pertamina di tempat lain.
"Ini akan menjadi proyek percontohan pertama, sebelum kita terapkan di kilang-kilang lain, bahkan termasuk juga pabrik pupuk dan smelter," tutupnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Depo Pertamina Plumpang Dikepung Pemukiman Warga, Relokasi TBBM Dianggap Tepat
Pasca kebakaran mau di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina di Plumpang, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan akan merelokasi TBBM ke area reklamasi milik PT Pelindo. Keputusan tersebut disambut baik anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus. Menurutnya, relokasi ini mengurangi kerentanan yang dapat ditimbulkan depo bila tetap berada di tengah kepungan pemukiman penduduk.
Deddy mengatakan, dua tahun lalu dia sudah menyampaikan usulan relokasi Depo Plumpang kepada jajaran direksi Pertamina dalam beberapa kali kesempatan rapat di DPR. Momentumnya adalah ketika terjadi kebakaran yang melanda kilang Indramayu pada Maret 2021.
"Dari berbagai rapat itu saya mendapat data tentang kondisi kerentanan kilang dan TBBM milik Pertamina di berbagai daerah. Jadi Plumpang itu hanya salah satu lokasi dan memang yang paling rentan dibanding lokasi lainnya," kata Deddy, dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
"Depo raksasa milik Pertamina itu dikepung oleh pemukiman ilegal yang justru sangat membahayakan keselamatan rakyat itu sendiri," Deddy menambahkan.
Menurut Deddy, Pertamina sebenarnya memiliki standar prosedur yang mengatur keberadaan kilang dan TBBM miliknya. Tetapi kemudian banyak orang yang menduduki lahan milik Pertamina tersebut tanpa memperdulikan kerentanan batau resiko yang mereka hadapi. Hingga akhirnya terjadi insiden besar yang menyebabkan korban jiwa serta harta benda bagi masyarakat itu sendiri.
Advertisement
Lahan Milik Pertamina di Kawasan Depo Plumpang
Menurut data yang dimilkinya, Deddy mengatakan bahwa lahan milik Pertamina di kawasan itu dibeli pada tahun 1971 seluas 153,4 hektare dan terbagi di 5 lokasi. Tetapi kondisi saat ini, Pertamina hanya menguasai area seluas seluas 71,9 hektare dan sisanya seluas 81,6 ha diduduki oleh masyarakat secara ilegal.
Pemukiman warga yang saat ini mengepung instalasi dengan kerentanan tinggi itulah yang kemudian menyebabkan bencana saat terjadi insiden beberapa waktu lalu, ujar Politikus Muda PDIP kelahiran Pematang Siantar itu.
Jika akhirnya Pertamina diperintahkan untuk merelokasi TBBM milik mereka, menurut Deddy, itu adalah hal yang baik. Tetapi membangun tangki-tangki raksasa di lokasi baru membutuhkan waktu yang panjang, bisa 5-6 tahun hingga akhirnya bisa pindah total. Dan dalam rentang waktu itu, bukan tidak mungkin terjadi insiden lagi.
Oleh karena itu, Deddy menyarankan agar lokasi-lokasi yang berada dalam area buffer zone ditertibkan untuk mencegah resiko terjadinya hal serupa di masa depan.
“Penertiban di wilayah itu juga diperlukan sebagai upaya penegakan hukum, sebab warga menempati wilayah yang secara hukum merupakan aset negara dalam hal ini Pertamina,” kata Deddy.