Kronologi Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jadi Tersangka Kasus Investasi Robot Trading

Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dan menahan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo terkait kasus investasi robot trading. Adapun kasus itu mencatat nilai kerugian korban hampir Rp 9 triliun.

oleh Agustina Melani diperbarui 09 Mar 2023, 16:26 WIB
Wahyu Kenzo saat diamankan di Mapolda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait kasus investasi robot trading. Kasus investasi robot trading itu telah merugikan sekitar 25 ribu orang dan kerugian korban mencapai hampir Rp 9 triliun.

Lalu bagaimana kasus investasi robot trading ini terjadi sehingga Wahyu Kenzo ditetapkan jadi tersangka?

Dikutip dari Antara, Rabu (8/3/2023), Kapolresta Malang Kota Kombes Pol.Budi Hemanto menuturkan, kasus tersebut bermula saat salah satu anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang.

Sebelumnya Wahyu Kenzo mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban untuk mempresentasikan terkait robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG) pada Juli 2021.

Selanjutnya MY bergabung pada November tahun yang sama dengan membeli robot sebesar lebih dari Rp 42 juta dan deposit lebih dari Rp 1 miliar. Wahyu Kenzo menjanjikan keuntungan kepada korban. Awalnya korban menerima keuntungan seperti yang dijanjikan Wahyu Kenzo. Pertimbangan itu membuat MY kembali transfer dana lebih dari Rp 4 miliar pada Januari 2022.

Kecurigaan muncul saat korban hendak menarik USD 25 ribu, tetapi gagal. Bahkan ditarik USD 2.000 juga gagal. Korban pun menarik dana lebih kecil dari itu juga masih pending. Selanjutnya MY pun melapor ke polisi.

Budi mengatakan, pihaknya menyelidiki setelah menerima laporan dari korban. Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam status sebagai saksi tetapi mengabaikan. Polisi pun melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 4 Maret 2023.

“Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tutur dia.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menuturkan, dari hasil keterangan dalam proses penyidikan sementara diperkirakan kerugian korban mencapai hampir Rp 9 triliun dari kasus yang libatkan crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo. “Dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang,” kata Toni.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan robot trading (ATG) yang dikelola secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih. Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum para korban.

Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan S.H, menyampaikan, laporan tersebut telah dicatatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. Menurutnya, laporan ini dilakukan setelah sebelumnya para korban melayangkan somasi langsung kepada pihak Auto Trade Gold atau ATG. Namun tidak pernah ditanggapi.

"Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan. Tidak ada itikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu,” kata Adi Gunawan dalam keterangannya, Selasa 21 Juni 2022.


Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Resmi Tersangka dan Ditahan Kasus Invetsasi Robot Trading

Wahyu Kenzo saat digiring di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Sebelumnya, Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait  kasus investasi robot trading yang merugikan para korbannya hingga Rp9 triliun.

"Dari hasil keterangan (dari proses penyidikan) sementara, diperkirakan kerugian (korban) mencapai hampir Rp9 triliun, dengan prakiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang," kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Harmanto di Mapolda setempat, Surabaya, Rabu (8/3/2023).

Kasus yang menjerat Kenzo bermula ketika salah seorang anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.

Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban agar mempresentasikan soal robot trading dengan bendera "Auto Trade Gold" (ATG) pada Juli 2021.

MY kemudian bergabung pada November tahun yang sama dengan membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar.

Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo. Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp4 miliar.


Dua Kali Dipanggil

Wahyu Kenzo saat di Mapolda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar 25.000 dolar AS namun gagal. Ditarik 2.000 dolar AS pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi.

Budi menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan. Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023.

"Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Budi.

 


Kerugian Korban Robot Trading Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Capai Rp 9 Triliun

Wahyu Kenzo tertunduk saat jumpa pers di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Sebelumnya, Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Tono Harmanto membenarkan, jajarannya di Polres Malang menangkap Ccrazy rich Surabaya Wahyu Kenzo terkait dugaan kasus investasi robot trading yang nilai mencapai Rp 9 triliun.

“Dari hasil keterangan proses penyidikan sementara, diperkirakan kerugian korban mencapai hampir Rp 9 triliun, dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang,” ujar Irjen Tono di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).

Kepala Kepolisian Resor Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hemanto menambahkan, kasus ini bermula ketika salah satu anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.

"Yang bersangkutan mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban agar mempresentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG) pada Juli 2021 lalu," ucapnya.

Kemudian, lanjut Kombes Budi, MY kemudian bergabung pada November tahun yang sama dengan membeli robot sebesar lebih dari Rp 42 juta dan deposit lebih dari Rp 1 miliar.

"Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo. Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp 4 miliar," ujarnya.

Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar USD25.000 namun gagal. Ditarik USD2.000 pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi.

Budi menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan.

Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023 lalu. “Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucap Budi.

 

Infografis Klarifikasi Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89 (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya