Partai Prima Nilai Mahfud Md Terlalu Reaktif Terkait Gugatan ke PN Jakpus

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menyatakan gugatan pihaknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sepenuhnya adalah hak Partai Prima.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Mar 2023, 03:18 WIB
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dalam jumpa pers. pada Jumat (3/3/2023). (Merdeka.com/ Ahda Bayhaqi

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menyatakan gugatan pihaknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sepenuhnya adalah hak Partai Prima.

Agus mempertanyalan pihak-pihak yang menyudutkan Partai Prima, lantaran para hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan atas tindakan tidak profesional KPU.

"Itu hak kita, dan kemudian permohonan kita itu diterima, apa salah kita? Itu hak kita gitu lho. Gimana caranya Prima bisa masuk pemilu 2024," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (8/3/2023).

Agus menyayangkan Menkopolhukam Mahfud Md yang terlalu dini mengomentari gugatan Partai Prima.

"Ini karena banyak disalahpahami, bahkan sekelas Menkopolhukam saja, mungkin karena saking nafsunya, tidak meneliti apa yang kami mohonkan sehingga sangat reaktif dan publik juga sangat reaktif," kata dia.


Tempat Cari Keadilan

Menurut Agus, PN Jakpus adalah satu-satunya tempat untuk mereka mencari keadilan atas keputusan KPU.

"Terus kita mau ke mana? Ke mana kita mencari keadilan gitu lho," kata dia.

Padahal, ia mengingatkan bahwa Partai Prima tidak ada keinginan untuk menunda Pemilu 2024.

"Saya perlu menegaskan kembali bahwa posisi politik partai rakyat adil makmur bahwa kami berjuang itu agar bisa ikut Pemilu 2024, bukan untuk menunda Pemilu 2024," pungkas Agus.

Infografis PN Jakarta Pusat Perintahkan Penundaan Pemilu 2024, Respons KPU dan KY. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya