Liputan6.com, Jakarta - Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kekecewaan publik pada Ditjen Pajak usai terungkapnya nilai kekayaan fantastis mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo merupakan hal yang wajar.
Namun, dia meminta masyarakat tidak merespons itu dengan boikot membayar pajak.
Advertisement
Menurut Fajry, penerimaan pajak sangat penting bagi negara, karena pajak memberikan banyak manfaat untuk pembangunan.
"Uang pajak yang kita bayarkan untuk membayar gaji guru, tentara, dan para pelayan publik lainnya. Uang pajak yang kita bayarkan digunakan untuk subsidi kelompok yang berpendapatan rendah, memberikan bantuan sosial, dan membangun berbagai infrastruktur untuk rakyat," kata Fajry, Rabu (8/3/2023).
Jadi, jelas banyak sekali manfaat pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Akan sangat disayangkan kalau masyarakat mengikuti gerakan boikot bayar pajak.
Fajry mengatakan membayar pajak adalah sebuah kewajiban dari kehidupan berwarganegara dan hal itu konsekuensi sebagai warga Indonesia. Kekecewaan bisa disalurkan dengan cara yang lain, seperti mendorong transparansi.
"Publik bisa mendorong ada perbaikan birokrasi di tubuh DJP," ujar Fajry.
Bayar Pajak Kewajiban
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan kalau membayar pajak adalah suatu kewajiban. Belakangan ini gencar ajakan di media sosial agar masyarakat memboikot bayar pajak imbas kasus anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui, pasca kasus Mario Dandy, banyak orang menyerukan setop bayar pajak. Terbaru, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Sirodj menyerukan untuk jemaat NU untuk setop bayar pajak jika ada oknum penyelewengan dana pajak oleh aparat pemerintahan.
Suryo Utomo meminta masyarakat mampu melihat sebuah perbedaan. Misalnya, antara sebuah kasus dan sebuah kewajiban soal membayar pajak. "Kita mesti pisahkan antara kasus dan kewajiban bahwa kejadian ini (Mario Dandy) adalah kasus," kata dia dalam Konferensi Pers, di Kemenkeu, Rabu, 1 Maret 2023.\
Dia menjelaskan, pengumpulan pajak dilakukan secara sistematis dan langsung masuk ke kas negara. Artinya, tidak ada pembayaran pajak melalui petugas pajak, apalagi mengarahkan uang pajak ke kantong pribadi.
"Sistemnya kalau bayar pajak itu ke negara, jadi bayar pajak itu tidak lewat petugas pajak, masuk ke negara baru kemudian redistribusi kembali ke masyarakat. Kalau ada yang membayar pajak lewat petugas pajak, berarti ada kesalahan itu yang pertama jadi secara sistem untuk pembayaran pajak tidak melalui petugas pajak," tegasnya.
Advertisement