Liputan6.com, Jakarta - Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (8/3/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan AG ditahan karena dinilai membutuhkan pendampingan.
Advertisement
Dalam hal ini, AG tergolong Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau disingkat PPKS.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Hengki menerangkan, penahanan yang selama ini dipahami berdasarkan dua penilaian yaitu objektifitas dan subjektifitas dari penyidik.
Objektifitas dan Subjektifitas
Hengki menyebut, secara objektifitas seperti ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Sementara secara subjektifitas antara lain dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana.
"Tapi di sini juga ada pertimbangan lain. Dimana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial)," tandas dia.
Advertisement