Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023, terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pengusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tujuannya, untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan lokasi baru ibukota yakni IKN Nusantara.
Advertisement
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menyatakan, PP Nomor 12/2023 ini jadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan IKN.
"Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta, baik dari dalam maupun luar negeri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).
Menurutnya, terbitnya regulasi ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku.
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 ini mencakup lima lingkup pengaturan, yakni terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.
Terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal dan yang terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.
"Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP Nomor 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah," imbuh Bambang.
Kemudian, PP 12/2023 juga mengatur fasilitas Pajak penghasilan (PPh) final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada Usaha Mikro, Kecil, dan Mengengah (UMKM) di IKN Nusantara.
Bambang juga mengatakan, nantinya akan diterbitkan juga produk hukum turunan dari PP ini yang akan mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut.
"Aturan turunan akan segera dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN) yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP No. 12 tahun 2023," tuturnya.
ASN Belum Menikah Akan Dipindah Lebih Dulu ke IKN Nusantara
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Dhony Rahajoe tengah menyiapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pindah ke IKN Kalimantan Timur. Rencananya, setengah dari total ASN yang belum menikah atau single lebih dulu dipindah ke IKN.
"Kita perhitungkan 50% yang single dulu yang pindah dan itu akan sharing," kata Doni di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Alasannya, ASN yang single belum punya tanggungan untuk keluarga. Sehingga, ketika dipindah tidak repot memikirkan sekolah anak.
"Kemungkinan kan yang datang kan misalnya kalau keluarga itu mikir sekolah anaknya, mindahin sekolah kan semester berikut atau apa," ucapnya.
Donny menjelaskan, nantinya para ASN single itu akan berbagi tempat tinggal dalam satu hunian yang sama. Kata dia, 1 unit hunian itu bertipe 98 meter persegi dengan 3 kamar.
"Jadi kita hitungnya satu unit itu tipe 98 yang paling kecil itu tiga kamar itu bisa sharing. Jadi dengan membangun sekitar tiga ribu, dua ribu lima ratus udah dapet sekitar hampir 8 ribuan," kata Dhony.
Dhony menjelaskan, hunian untuk para ASN itu adalah rumah dinas jabatan. Setelah pensiun, rumah dinas jabatan tersebut bisa diisi oleh ASN yang baru.
"Rumah dinas jabatan, bukan gratis. Nah kenapa rumah dinas jabatan memang sudah diatur di dalam Perpres di sekitar istana dan kantor-kantor itu, rumah dinas jabatan. Kenapa? Karena setelah pensiun atau tugas lain itu bisa diisi oleh ASN, Hankam baru," tuturnya.
Advertisement
Kendaraan Listrik, Rumah hingga Mal di IKN Nusantara Bebas Pajak PPN
Pemerintah membebaskan atau tidak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan-kendaraan listrik produksi dalam negeri dengan nomor polisi yang terdaftar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Selain kendaraan listrik, pemerintah juga membebaskan PPN untuk rumah hingga pusat perbelanjaan.
Dalam Pasal 59 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara menyatakan, kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud di Ibu Kota Nusantara, diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
"Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud meliputi kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi kendaraan listrik atau battery electric vehicles yang diproduksi dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga," bunyi Pasal 59 ayat 2b PP nomor 12 Tahun 2023 dikutip dari Antara, Rabu (8/3/2023).
Barang Lain
Selain kendaraan listrik, barang kena pajak lainnya di IKN yang tidak terkena PPN adalah bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/ lembaga tertentu.
Kemudian barang kena pajak lainnya yang bebas PPN di IKN adalah barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara.