Liputan6.com, Jakarta - Polisi membatalkan reka adegan atau rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap anak petinggi GP Ansor Cristalino David Ozora pada hari ini, Kamis (9/3/2023). Ada dua alasan yang diungkap polisi terkait pembatalan rekonstruksi penganiayaan David Ozora ini.
Advertisement
"Ada 2 alasan kenapa rekonstruksi batal. Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
"Maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending," sambungnya.
Hengki melanjutkan, kepastian waktu rekonstruksi akan di infokan setelah semua pihak terkonfirmasi.
"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," ucapnya.
Diberitakan, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan reka adegan atau rekonstruksi terkait kasus penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy. Reka adegan akan dilaksanakan pada Kamis 9 Maret 2023.
"Besok kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023) malam.
Hengki menerangkan, rekonstruksi juga akan dihadiri oleh pihak kejaksaan. Dalam hal ini, penyidik akan menguji keterangan tersangka, keterangan saksi dan akan disesuaikan dengan alat bukti.
"Kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka. Kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," ujar dia.
Dalam kasus penganiayaan David Ozora ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang ditetapkan sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.
2 Tersangka Kasus Penganiayaan David Ozora
Adapun, Mario Dandy Satrio dipersangkakan dengan Pasal adalah 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sedangkan, AG dipersangkakan melanggar Pasalnya adalah 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Reporter: Muhammad Genantan Saputrato/Merdeka.com
Advertisement