Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dinilai tidak gegabah dalam memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Sebab, aturan pemecatan aparatur sipil negeri (ASN) kompleks.
"Memecat seorang ASN itu, tidak semudah swasta memecat pegawainya. Di pemerintahan ada aturan yang berlaku, dari UU ASN hingga Peraturan BKN," ucap pengamat kebijakan publik, Amsori Bahruddin Syah.
Advertisement
Dia lantas menyinggung sikap Menkeu yang sempat menolak pengunduran diri Rafael Alun, akhir Februari 2023, menyusul viralnya kasus pengeroyokan David Ozora oleh anaknya, Mario Dandy Satrio. Pun kekayaan jumbonya digunjingkan publik di media sosial.
"Saat itu, Menkeu menolak pemberhentian Rafael, kan? Itu menunjukkan Menkeu tidak gegabah, penuh kehati-hatian. Lagian kalau saat itu diberhentikan, Rafael Alun enak sekali. Dia terbebas dari hukuman dan tidak mendapatkan hak-haknya, termasuk uang pensiun," tuturnya.
Rekomendasi Pemecatan
Amsori menilai, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu mendapati adanya dugaan tindak pidana oleh Rafael Alun saat memeriksa bekas pejabat eselon III itu. Hal ini yang berujung terbitnya rekomendasi pemecatan.
"Kalau hanya melanggar kedisiplinan atau norma-norma umum, ya, tidak mungkin rekomendasi Itjen sampai pemecatan. Biasanya cuma demosi atau sanksi administratif lainnya," ungkapnya.
Dirinya pun mengapresiasi sikap Menkeu yang tetap mengedepankan aturan dalam menangani krisis yang menerpa Kemenkeu.
"Ya, pantas diapresiasi."
"Namun, kita harap Kemenkeu tidak berhenti di Rafael Alun saja. Kan, Itjen sedang memeriksa puluhan pegawai lain yang diduga memiliki harta tidak wajar. Kita inginkan penanganan itu seperti Rafael Alun, dilakukan sesuai mekanisme dan transparan. Kalau memang bersalah, umumkan dan (tindak) sesuai aturan," tutup Amsori.
Advertisement