DPR Panggil KPU Pekan Depan, Bahas Putusan PN Jakpus soal Pemilu Ditunda

Komisi II DPR RI akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat kerja pada Rabu, 15 Maret 2023.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Mar 2023, 09:11 WIB
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022) (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat kerja pada Rabu, 15 Maret 2023. Rapat tersebut beragendakan pembahasan putusan PN Jakarta Pusat terhadap gugatan nomor 757/Pdt.G/2022 atau terkait putusan Pemilu ditunda.

"Diagendakan hari Rabu tanggal 15 Maret 2023," ujar anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Semula, Mardani menyebut pihaknya telah mengagendakan menggelar rapat dengan KPU pada masa reses. Namun, usulan tersebut tidak mendapatkan persetujuan pimpinan DPR.

"Surat usulan sudah disampaikan, belum dapat persetujuan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya ingin mendapat penjelasan rinci langsung dari KPU.

"Kita ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap dari KPU langsung sebagai tergugat. Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka. Nah, prosesnya bagaimana, selama ini sikap mereka seperti apa, jawaban mereka seperti apa, sehingga putusannya sampai begitu, enggak diurus, atau gimana, kan pengen tahu," ungkapnya.


Tak Ingin Isu Semakin Liar

Doli menyebut tak ingin isu dan polemik semakin liar dan membuat bingung masyarakat.

"Kalau itu diputuskan di dalam rapat, kan lebih legitimate untuk mengakhiri polemik di publik. Ini kan sekarang jadi liar, masyarakat ada yang bingung pemilu jadi atau tidak. Jadi kita mau mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat," pungkas Doli.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya