Liputan6.com, Jakarta Berstatus anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG diperiksa sekitar 6 jam di Gedung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Sekitar pukul 21.30 kemarin, AG pacar Mario Dandy keluar dari Gedung PPA dengan pengawalan ketat lalu masuk ke dalam mobil polisi. Ia mengenakan tudung, menutupi muka, dan bungkam alias bersuara sepatah kata pun.
Kanal News Liputan6.com yang melansir dari laporan jurnalis Bachtiarudin Alam dari merdeka.com, Kamis (9/3/2023) mengabarkan, AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) terkait kasus David Ozora.
Baca Juga
500 M Trending Gara-gara Rekening Rafael Alun Trisambodo, Joko Anwar: Jangan Lupa Lapor SPT Guys
Joko Anwar Unggah Foto Rafael Alun Trisambodo, Tanya Judul Film yang Pantas Buat Ayah Mario Dandy
PPATK Blokir Puluhan Rekening Milik Rafael Alun Trisambodo, Ernest Prakasa: Itu Baru Satu Orang di Satu Kementerian, Ngeri Ga Ngebayanginnya
Advertisement
Saat AG keluar gedung, ia dikerubuti para jurnalis yang menunggu selama berjam-jam di luar. Penahanan dilakukan selama 7 hari ke depan. Bukan tidak mungkin penahanan pacar Mario Dandy diperpanjang untuk mencari titik terang kasus penganiayaan ini.
Ditahan Usai Diperiksa 6 Jam
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta kemarin, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi membenarkan AG telah diperiksa dalam kasus David.
“Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam,” kata Hengki Haryadi.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Selama 7 Hari
“Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Apabila nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan,” imbuhnya.
Hengki Haryadi menegaskan, keputusan menahan AG sesuai dengan pertimbangan penyidik dan tetap mematuhi amanat Undang-undang Peradilan Anak. Karenanya, AG ditahan di LPKS.
Didampingi Balai Pemasyarakatan
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pemeriksaan AG didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia.
“Karena (status) AG anak berkonflik dengan hukum, maka selain lawyer, yang bersangkutan didampingi oleh PK-Bapas, pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” terangnya, di Jakarta, kemarin.
Advertisement