Sri Mulyani: Indonesia Satu-satunya Negara G20 yang Belum Jadi Anggota Resmi FATF
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang belum menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF).
Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers pertemuan bilateral dan menghadiri IMF-JICA Joint Conference on Recovery from the Pandemic in Developing Asia, di Tokyo, Jepang, Selasa (14/2/2023).
"Kami juga membahas mengenai membership Indonesia di Financial Action Task Force. Ini adalah task force dari kerjasama antar negara-negara di dunia, dan Indonesia satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota penuh dari FATF," kata Menkeu.
Padahal jika Indonesia menjadi anggota penuh FATF akan memberikan dampak yang positif, yaitu reputasi Indonesia di mata dunia akan semakin bagus.
"Di mana peranan di mana keinginan Indonesia menjadi membership, akan sangat menentukan terhadap reputasi Indonesia di dalam task force yang menangani mengenai illegal flow of financing terutama financial terorism yang perlu untuk bersama-sama di atasi di seluruh dunia," ujar Menkeu.
Sebelumnya pada pertengahan 2022 lalu, Indonesia telah menjalani serangkaian tahapan untuk bisa menjadi anggota penuh organisasi intenasional anti pencucian uang atau Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF).
Organisasi yang disebut Financial Action Task Force (FATF) ini memiliki 39 anggota. Dari daftar seluruh negara yang menjadi anggota penuh, Indonesia masih menjankan penilaian yang akan diputuskan pada tahun 2023.
Namun, hingga kini Indonesia masih berada pada posisi anggota dalam kategori observer. Indonesia menjadi satu-satunya negara yang ada dalam status tersebut.
Advertisement
Korupsi dan Narkotika Masih Jadi Jawara Sumber Dana Terbesar Aksi Pencucian Uang
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengatakan sepanjang 2022 resiko terbesar sumber dana terkait dengan aksi pencucian uang itu masih diduduki tindak pidana korupsi dan narkotika.
PPATK telah menghasilkan 225 hasil analisis dan 7 hasil pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi dengan jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) terkait sebanyak 275 laporan dan total nilai nominalnya mencapai Rp 81 triliun.
"Secara khusus kalau melihat tindak pidana korupsi sendiri yang sudah ditangani oleh PPATK sudah dilakukan sebanyak 225 hasil analisis, ini tindak pidana yang paling berisiko terkait tindak pidana pencucian uang," kata Ivan dalam Kegiatan refleksi akhir tahun 2022, Rabu (28/12/2022).
Adapun modus beberapa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan tindak pidana korupsi antara lain, pertama, penggunaan rekening atas nama keluarga politically exposed person untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Kedua, penggunaan rekening orang dekat dengan penyelenggara negara seperti asisten rumah tangga, supir pribadi, dan lainnya.
Ketiga, penyaluran dana pinjaman dari lembaga keuangan pemerintah untuk kegiatan ekspor fiktif dari berbagai perusahaan, sehingga mengakibatkan gagal bayar, sementara hasil pencairan dana dialirkan ke perusahaan-perusahaan dan ke rekening atas nama pelaku (debitur) beserta keluarga yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian polis asuransi.
Keempat, penggunaan instrumen pasar modal untuk menampung dana hasil korupsi. Kelima, penempatan dana hasil korupsi pada rekening deposito atas nama pribadi dan digunakan untuk pembayaran pinjaman yang diajukan oleh pelaku guna menuamarkan hasil tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.