Liputan6.com, Jakarta Puasa di bulan Ramadhan menjadi kewajiban umat muslim dunia dalam mencari berkah dan barokah Allah SWT.
Dalam berpuasa, seseorang tidak hanya sekedar menahan lapar dan haus saja. Umat muslim juga dilatih menahan hawa nafsu akan duniawinya.
Umat muslim diwajibkan mematuhi aturan hingga larangan yang telah ditetapkan dalam ajaran agama Islam. Jika melanggar, akan ada sanksi.
Baca Juga
Advertisement
Salah satu pelanggaran berat di tengah aktivitas puasa Ramadhan adalah Jima' atau berhubungan badan suami istri pada siang hari.
Selain membatalkan puasa, berhubungan badan juga merupakan pelanggaran serius. Pelanggaran tersebut karena dianggap sebagai tindakan yang merusak nilai moral dan spiritual.
Berhubungan intim saat puasa pada siang hari di bulan Ramadhan hukumnya haram dan membatalkan puasa. Bahkan, dapat menimbulkan dampak negatif pada diri sendiri dan orang lain dan jika dilanjutkan, maka puasanya tidak sah.
Hal itu tercermin dalam Al Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."
Oleh karena itu, jika melakukan pelanggaran berat, akan berdampak pada kemampuan seseorang untuk memenuhi kewajibannya sebagai seorang Muslim.
Sanksi yang lebih berat atau hukuman yang diterapkan tergantung pada tingkat pelanggaran. Termasuk aturan yang berlaku di masyarakat atau negara.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Saksikan video pilihan berikut ini
Hal yang Dilarang Dilakukan Saat Bulan Ramadhan
Berikut hal yang dilarang dilakukan selama bulan Ramadhan:
Makan, Minum, dan Merokok
Jika seseorang melanggar aturan ini, maka puasanya tidak sah dan harus menggantinya di hari lain. Seperti keesokan harinya maupun hari lain setelah Ramadhan asal diniatkan membayar hutang puasa.
Berhubungan Badan
Melakukan hubungan badan antara suami istri saat waktu berpuasa melanggar aturan berat dan puasanya harus diganti di hari lain. Bahkan berhubungan intim saat puasa juga memiliki konekuensi berat terhadap diri.
Kekerasan atau Rugikan Orang Lain.
Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam yang mendorong kebaikan dan keadilan. Seperti mengeluarkan kata-kata kasar atau melakukan perbuatan yang tidak sopan. Hal ini dapat merusak nilai-nilai moral dan spiritual seseorang.
Narkoba
Mengonsumsi narkoba atau minuman beralkohol. Kedua hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip agama Islam yang menghormati dan menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Sanksi
Sanksi atau hukuman bagi seseorang yang melanggar larangan selama bulan Ramadan dapat bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran.
Beberapa sanksi atau hukuman yang mungkin diterapkan antara lain:
Tidak sahnya puasa yang dilakukan oleh seseorang yang melanggar aturan makan, minum, atau merokok saat waktu berpuasa. Orang tersebut harus mengganti puasanya di hari lain.
Adanya sanksi sosial dari masyarakat atau komunitas Muslim, seperti teguran atau kecaman.
Pada kasus yang lebih serius, mungkin dilakukan tindakan hukuman sesuai dengan hukum Islam, seperti pembayaran denda atau melakukan penggantian tindakan yang dilakukan.
Penting untuk diingat bahwa Ramadan adalah bulan yang dianggap sakral dalam ajaran Islam, sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan dan larangan yang telah ditetapkan.
Dalam menghormati nilai-nilai agama Islam, umat Muslim harus berusaha untuk menghindari perilaku yang bertentangan dengan aturan dan larangan yang telah ditetapkan.
Advertisement
Membayar Karafat
Kafarat adalah bentuk kompensasi atau pengganti atas kesalahan atau pelanggaran dalam Islam.
Dalam ajaran Islam, kafarat dibagi menjadi dua jenis, yaitu kafarat untuk pelanggaran terhadap hukum-hukum syariat dan kafarat untuk pelanggaran terhadap hukum adat.
Kafarat untuk pelanggaran terhadap hukum-hukum syariat diatur dalam Al-Quran dan Hadis, dan dapat diterapkan dalam beberapa kasus, antara lain:
Mengganti puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan orang miskin. Ini adalah kafarat bagi seseorang yang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang sah selama bulan Ramadan.
Membayar denda atau tebusan untuk pengampunan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. Contohnya, seorang Muslim yang membunuh seseorang secara tidak sengaja dapat membayar denda kepada keluarga korban sebagai kafarat.
Memperbaiki hubungan dengan orang yang dirugikan oleh tindakan atau kesalahan yang dilakukan. Ini dapat berupa permintaan maaf atau membayar ganti rugi kepada orang yang dirugikan.
Pelanggaran Hukum Adat
Selain kafarat untuk pelanggaran terhadap hukum-hukum syariat, dalam masyarakat Muslim juga terdapat kafarat untuk pelanggaran terhadap hukum adat.
Contohnya, jika seseorang melanggar aturan sosial atau norma masyarakat, seperti menyebar rumor atau merusak reputasi seseorang, kafarat dapat berupa permintaan maaf secara terbuka atau membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Dalam Islam, kafarat dianggap sebagai bentuk penyelesaian yang adil dan penuh kebaikan, serta sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia.
Dalam beberapa kasus, kafarat dapat membantu seseorang untuk mendapatkan pengampunan dari kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukan.
Karafat yang harus dibayar bagi pasangan suami istri yang berhubungan intim saat puasa adalah:
- Memerdekakan budak
- Puasa dua bulan berturut-turut
- Memberi makan 60 orang miskin