Liputan6.com, Jakarta - Kubu David Latumahina alias Cristalino David Ozora merespons keputusan polisi menahan kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo (20), inisial AG (15). Pacar Mario Dandy ini ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Penasihat Hukum David dari LBH GP Ansor, M Syahwan Arey memberikan apresiasi atas kebijakan yang diambil oleh penyidik terkait penahanan AG pacar Mario Dandy.
Advertisement
"Terkait penahanan anak AG statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik," kata Syahwan kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Lebih lanjut, Syahwan mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus penganiayaan terhadap David Ozora ini ke aparat kepolisian. Dia percaya, polisi bekerja profesional mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," ucap dia.
Sementara itu, Penasihat Hukum David lainnya, Mellisa Anggraeni menyampaikan, penahanan anak berkonflik dengan hukum inisial AG merupakan kewenangan penyidik. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Di sebutkan bawah terhadap ancaman pidana 7 tahun atau lebih dapat dilakukan penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, kami serahkan saja sepenuhnya kepada penyidik, kami yakin penyidik pasti memiliki pertimbangan atas penahanan anak AG tersebut," ujar dia.
Perwakilan keluarga David, Rustam Hatala juga turut merespons keputusan penyidik menahan AG, pacar Mario Dandy. Dia menyatakan, sejak awal keluarga ingin para pelaku dihukum seadil-adilnya.
"Sejak awal kami dari pihak keluarga tegaskan, siapapun yang terlibat harus diproses seadil-adilnya. Baik tersangka M, S, juga termasuk anak yang berkonflik dengan hukum, AG," ucap, Rustam Hatala saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023).
Alasan Polisi Tahan AG Pacar Mario Dandy
Sebelumnya, kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH alias AG resmi ditahan di Lembaga Kesejahteraan Sosial alias LKS. Penahanan dilakukan setelah AG menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (8/3/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan, AG ditahan karena dinilai membutuhkan pendampingan. Dalam hal ini, AG tergolong Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau disingkat PPKS.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Hengki menerangkan, penahanan yang selama ini dipahami berdasarkan dua penilaian yaitu objektifitas dan subjektifitas dari penyidik.
Hengki menyebut, secara objektifitas seperti ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sementara secara subjektifitas antara lain dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana.
"Tapi di sini juga ada pertimbangan lain. Di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial)," tandas dia.
Adapun diketahui saat ini AG telah ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari. Penahanan dilakukan sesuai pertimbangan penyidik dengan atas kepentingan penyidikan.
Status AG dalam kasus penganiayaan David, telah dinaikkan menjadi anak yang berurusan dengan hukum sesuai pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement