Polisi Pastikan Steffanus Budianto Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Jessica Iskandar

Penyidik sudah dua kali melayangkan panggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangan. Terakhir kali pada Senin, 6 Maret 2023 lalu. Namun, tersangka tidak pernah hadir.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Mar 2023, 16:20 WIB
Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag saat jumpa pers soal kasus penipuan di Jakarta, Rabu (8/3/2023) (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta - Christoper Steffanus Budianto alias Steven ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh artis Jessica Iskandar.

Penetapan tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023).

"Iya benar inisial CSB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata dia.

Trunoyudo menerangkan, Christoper Steffanus Budianto alias Steven disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Penyidik pun sudah dua kali melayangkan panggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangan. Terakhir kali pada Senin, 6 Maret 2023 lalu. Namun, tersangka tidak pernah hadir.

"Penyidik memanggil CSB dalam panggilan sebagai tersangka. Di sini ditulis telah memanggil Senin iya (panggilan kedua)," ujar dia.

Seperti diketahui, Jedar melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022 dengan jerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Kala itu, Jedar mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah dengan total kerugian Rp9,8 miliar.

 

 


Dilaporkan ke Polisi

Kejadian kurang mengenakkan sedang menimpa artis Jessica Iskandar. Ibu dua anak ini mengaku baru saja ditipu oleh rekan bisnisnya dan mengalami kerugian hampir Rp 10 miliar. Namun demikian, sang suami Vincent Verhaag selalu mendampinginya melalui masa-masa sulit ini. (Instagram/inijedar)

Jessica Iskandar alias Jedar dan Vincent Verhaag yang ditemani Rollan E. Potu, kuasa hukumnya, mengumumkan status Christoper Steffanus Budianto alias Steven, yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Jedar ke Polda Metro Jaya.

Jessica dan Vincent mengetahui perubahan status Steven sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya. Meski begitu, pasutri ini mengaku masih membuka pintu damai untuk Steven.

"Kalau dia mau damai, dia bisa hubungi saya asal syaratnya dipenuhi. Mau berdamai atau tidak balik lagi ke orangnya sendiri," kata Vincent kepada wartawan di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

"Klien saya bilang terbuka jangan hanya di atas kertas. Kan harus jelas, harus bentuk nyata. Kerugian klien saya kerugian yang nyata, bukan kerugian main-main," timpal Rollan E. Potu, kuasa hukum Jessica.

Vincent mengatakan, sejak awal ia dan Jessica menginginkan permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Vincent mengaku akan menyambut baik jika Steven memilih jalur damai dan memeuhi permintaannya.

"Kalau misalkan tiba-tiba besok dia besok berdamai dengan apa yang kita minta dan sesuai, ya kenapa enggak. Balik lagi ke orangnya sendiri. Justru dari awal mau damai, tetapi enggak sesuai ya saya enggak mau cabut laporannya," kata Vincent.

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya