Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil kembali Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Menkominfo Johnny Plate rencananya akan kembali dimintai keterangan seputar kasus tersebut pada Rabu, 15 Maret 2023 mendatang.
Advertisement
"Rabu pagi, jam 9-an (pemeriksaan Johnny G Plate)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).
Ketut menyebut, di hari yang sama dengan pemeriksaan Johnny Plate, Kejagung juga akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara baru.
"Nanti jam 10 kami ada presskon juga terkait perkembangan penanganan perkara baru," kata Ketut.
Sebelumnya diberitakan, Menkominfo) Johnny G Plate kelar diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Setelah rampung diperiksa selama 9 jam, Johnny Plate menyatakan siap untuk memenuhi pemeriksaan kembali sepanjang hal tersebut diperlukan untuk penyelesaian penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
“Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan saya sebagai warga negara dan pimpinan kementerian, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakan dengan baik,” tutur Johnny di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Johnny Plate Berharap Kasus BTS Segera Dituntaskan
Johnny berharap kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan segera tuntas. Terlebih, Indonesia masih dalam tahap pemulihan perekonomian nasional dan berbagai proyek kementerian tentu dimaksudkan untuk mendukung upaya tersebut.
“Pembangunan infrastruktur layanan bagi masyarakat, pemerintah, untuk mengusahakan perekonomian,” kata Johnny.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Selasa (14/2/2023), Menkominfo Johnny meninggalkan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.00 WIB. Terhitung sekitar 9 jam dia berada di dalam untuk menjalani pemeriksaan.
Johnny menyampaikan permohonan maafnya karena baru dapat memenuhi pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Selain itu, dirinya menegaskan dirinya akan sangat kooperatif dalam mengikuti penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya tersebut.
“Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan para penyidik Kejaksaan Agung. Pertanyaan-pertanyaan tersebut saya sampaikan dengan bertanggung jawab karena itu aturannya,” ujarnya.
Advertisement