Liputan6.com, Jakarta Berkaca pada kondisi darurat seperti pada kasus ibu hamil meninggal di Subang, Jawa Barat menimbulkan pertanyaan, apakah surat rujukan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Rujukan yang dituju dapat menyusul kemudian? Sehingga pasien dapat memeroleh pelayanan terlebih dahulu walaupun surat rujukan belum keluar.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan, pelayanan kegawatdaruratan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah tertuang dalam peraturan yang berlaku.
Advertisement
Peraturan yang dimaksud, yakni aturan sistem rujukan terpadu BPJS Kesehatan dan perjanjian kerja sama dengan fasilitas kesehatan (faskes). Sistem rujukan ini seyogianya harus dipahami oleh rumah sakit dan pasien.
"Pelayanan kegawatdaruratan pada Program JKN diatur dalam peraturan yang berlaku serta Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan Fasiltas Kesehatan," kata Ardi, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu (8/3/2023).
Pelayanan gawat darurat sendiri adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
Kriteria layanan gawat darurat di rumah sakit, antara lain:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan oranglain/lingkungan
- Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan dan sirkulasi
- Adanya penurunan kesadaran
- Adanya gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera
Prosedur Gawat Darurat Kerja Sama BPJS Kesehatan
Merujuk pada buku Panduan Prosedur Pelayanan bagi Peserta JKN-KIS yang diterbitkan BPJS Kesehatan, pelayanan gawat darurat pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebagai berikut:
- Pelayanan gawat darurat medis diberikan oleh FKTP atau FKRTL baik yang bekerjasama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Pelayanan gawat darurat medis di FKRTL diberikan di FKRTL tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP maupun FKRTL
- Fasilitas Kesehatan yang memberikan pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin dalam jaminan kesehatan nasional baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dilarang meminta atau menarik biaya kepada Peserta
- Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat dengan menunjukan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan
Advertisement
Prosedur Gawat Darurat yang Tidak Kerja Sama BPJS Kesehatan
Prosedur pelayanan gawat darurat pada fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, antara lain:
- Peserta datang ke FKTP atau FKRTL yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan menunjukan kartu identitas peserta JKN-KIS/ KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan(KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP
- Fasilitas Kesehatan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan Peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan Care Center 165
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTPatau FKRTL
- Apabila kondisi gawat darurat pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, maka FKTP atau FKRTL merujuk pasien ke FKTP atau FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Apabila Peserta tidak bersedia untuk dirujuk ke FKTP atau FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dan Peserta harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya
- Biaya pelayanan gawat darurat di FKTP atau FKRTL yang tidak bekerja sama ditagihkan langsung oleh FKTP atau FKRTL dan tidak diperkenankan meminta atau menarik biaya kepada peserta