Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya 5 pejabat Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang merupakan komisaris di perusahaan pengelola jalan tol. Menurutnya hal ini tidak tepat karena rawan terjadi konflik kepentingan.
"5 orang BPJT ternyata komisaris di (perusahaan) jalan tol," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2023).
Advertisement
Pahala mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono. Atas rekomendasi KPK, pejabatan BPJT pun akan dicopot dari jabatannya.
"Pak Menteri sudah setuju nanti dicopot semua yang lima," pungkasnya.
Endus Korupsi
Selain itu, KPK juga mengendus adanya titik-titik rawan korupsi dalam proyek pembangunan jalan tol yang berpotensi merugikan negara hingga Rp4,5 triliun. Jumlah tersebut merupakan ongkos untuk pembebasan lahan dalam proyek jalan tol yang perlu dikembalikan ke negara saat proyek selesai dibangun.
"Rp 4,5 triliun itu, pemerintah sudah beliin tanah (untuk) pembebasan tanah. Janjinya nanti kalau jalan tolnya udah jadi, dibalikin itu uang," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).
Namun, hingga proyek tersebut selesai, negara belum mendapatkan pengembalian dana. Mengingat hingga saat ini mekanisme pengembalian dana juga belum jelas.
"Ternyata jalan tol jadi, Rp 4,5 triliunnya belum dipulangin dan belum jelas rencana pengembaliannya gimana," kata dia.
Untuk itu, dalam waktu dekat KPK juga akan memanggil para pihak yang terlibat. Sebab yang Rp4,5 triliun yang tidak sedikit ini pun akan diminta pertanggungjawabannya.
"Makanya kita (KPK) dorong, dipanggil dong semua, kan Rp 4,5 triliun gede duitnya," kata dia.
KPK Endus Potensi Korupsi Proyek Jalan Tol, BPJT Langsung Evaluasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus ada indikasi korupsi dari proyek jalan tol sejak 2016. Ada juga sederet poin yang disebut sebagai kelemahan, mulai dari proses lelang hingga benturan kepentingan.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit langsung mengambil langkah. Dia menyebut ada sejumlah hal yang diambilnya, termasuk evaluasi dalam tata kelola jalan tol.
"Akan ada rencana aksi atas rekomendasi tersebut," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (8/3/2023).
Rekomendasi Sudah DijalankanDia mengatakan, beberapa dari rekomendasi yang disebut bahkan sudah dijalankan. Kendati begitu, Danang tak merinci aspek mana saja yang sudah dijalankan pihaknya.
"Beberapa diantaranya sudah kita lakukan dan sudah on the track dalam perbaikan tata kelola nya," terangnya.
Ketika ditanya mengenai perbaikan dan evaluasi soal indikasi korupsi, Danang kembali menyebut kalau titik beratnya berada pada pembenahan tata kelola. Itu yang disebut jadi satu poin penting rekomendasi KPK.
"Rekomendasi KPK fokus pada penyempurnaan tata kelola dan proses bisnis dari jalan tol," pungkasnya.
Advertisement
Indikasi Korupsi
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya indikasi korupsi dari proyek pengadaan jalan tol sejak 2016. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibatnya potensi tembus Rp 4,5 triliun.
Komisi antirasuah tersebut menciduk adanya benturan kepentingan hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang abai akan tugasnya dalam membangun jalan bebas hambatan di dalam negeri.
"Sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 km, nilai investasi Rp 593,2 triliun. KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp 4,5 triliun," tulis KPK melalui akun Twitter KPK_RI, Selasa (7/3/2023).