Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa partainya akan mengajukan perlawanan atau verzet jika Pengadilan Tinggi mengabulkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Yusril ditemui usai menjadi salah satu narasumber dalam acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakpus, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Advertisement
Dia menjelaskan upaya verzet dapat dilakukan oleh pihak ketiga terdampak putusan penundaan Pemilu 2024, yakni partai politik (parpol) yang telah diverifikasi dan diberi nomor urut atau dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu.
"Iya, saya kira PBB akan melakukan verzet, sebagai peserta Pemilu, dan sebenarnya bukan hanya kepentingan PBB-nya, tapi kepentingan bangsa dan seluruhnya karena implikasinya penundaan Pemilu, jadi apakah Pemilu ditunda hanya putusan pengadilan negeri itu kan jadi masalah besar," kata Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menerangkan bahwa saat ini posisi parpol peserta Pemilu 2024 hanya sebatas mengamati proses yang berlangsung antara pihak yang bersengketa hingga keputusan final terhadap banding yang diajukan KPU diputuskan Pengadilan Tinggi.
Lebih lanjut, menurut Yusril penundaan Pemilu 2024 hanya karena gugatan Partai Prima akan menimbulkan dampak luar biasa terhadap tatanan ketatanegaraan di Indonesia. Pemilu, kata Yusril hanya dapat ditunda jika terjadi bencana alam, kerusuhan, atau adanya wabah penyakit.
"Saya berpendapat kalaulah terjadi bencana alam, kerusuhan luar biasa, terjadi pemberontakan, wabah penyakit luar biasa," kata Yusril.
KPU Daftarkan Banding Pemilu Ditunda Besok
KPU RI bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat besok, Jumat 10 Maret 2023. Banding dilakukan atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dengan menunda Pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakpus, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaallah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim.
Pada kesempatan ini, Hasyim menyampaikan bahwa pihaknya juga telah selesai menyiapkan memori banding. Memori itulah, kata dia yang akan diserahkan untuk banding.
"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan," kata Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim berharap dengan FGD hari ini bakal dapat menambah memori banding atas putusan PN Jakpus tersebut.
"Pandangan disini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini," ujarnya.
Advertisement