Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyarankan agar Machica Mochtar melakukan sumpah supletoir terkait pemberian bukti berupa hasil tes DNA anak kandungnya, Iqbal yang sampai saat ini masih mendapat penolakan dari keluarga besar mendiang Moerdiono.
Sumpah Supletoir sendiri berarti sumpah tambahan yang dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah.
Advertisement
"Yang disumpah Ibu Machica sendiri sebagai pengguggat, khusus perkara ini perlu, karena biasanya penggunggat enggak boleh disumpah dan bersaksi," tutur kuasa hukum Machica Mochtar, Rusdianti Matulatuwa SH saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2013).
Dia mengatakan, sumpah yang dilakukan Machica dilakukan untuk membuktikan kebenaran hasil tes DNA yang sudah dilakukannya bersama Iqbal, anak yang diklaim Machica lahir dari hubungannya dengan Moerdiono.
"Beliau disumpah enggak boleh main-main, enggak boleh berbohong untuk membuktikan bahwa anaknya adalah buah pernikahan Machicha dan Moerdiono," tambahnya lagi.
Machica Mochtar langsung menyambut usulan majelis hakim yang memintanya melakukan sumpah supletoir. "Bagaimana hakim mencari keyakinan, kami jelas menyambut positif sumpah supletoir. Hakim sudah melakukan langkah ke depan dan sumpah akan dihadiri oleh pihak lawan (keluarga Moerdiono)," pungkasnya. (GIE/ROM)