Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin (75) ditangkap atas tuduhan korupsi. Hal tersebut disampaikan oleh Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC).
Komisi Anti Korupsi Malaysia dalam pernyataannya pada Kamis (9/3/2023) malam menyebutkan bahwa Muhyiddin Yassin ditangkap setelah diinterogasi atas proyek pemulihan ekonomi yang diluncurkan oleh pemerintahnya.
Advertisement
Muhyiddin Yassin dilaporkan secara sukarela menghadiri interogasi di MACC pada Kamis pagi terkait tuduhan bahwa kontraktor menyetor uang ke rekening Partai Bersatu sebagai imbalan kontrak selama pandemi COVID-19.
Ketua Komisi Anti Korupsi Malaysia Azam Baki mengatakan kepada Bernama bahwa Muhyiddin Yassin akan hadir di pengadilan pada Jumat (10/3). Demikian seperti dikutip dari Al Jazeera, Kamis.
Muhyiddin Yassin telah membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dia mengklaim dirinya menjadi target balas dendam politik.
Menyeret Politikus Bersatu Lainnya
Sejumlah politikus Bersatu lainnya telah diinterogasi atas kasus yang sama dan dua telah didakwa.
Muhyiddin Yassin menjadi PM Malaysia pada Maret 2020 dan mundur pada Agustus 2021 karena menghadapi mosi tidak percaya di parlemen setelah Organisasi Kebangsaan Melayu Bersatu (UMNO) kubu Ahmad Zahid menarik kembali dukungannya.
Koalisinya kemudian kalah dalam pemilu dari politikus veteran lainnya, Anwar Ibrahim, pada November 2022. Anwar Ibrahim telah berjanji untuk menindak korupsi, memerintahkan peninjauan program bantuan pemerintah selama pandemi.
Najib Razak, yang pernah menjadi bos Muhyiddin Yassin dan rekan Anwar Ibrahim, menjadi perdana menteri Malaysia pertama yang dijebloskan ke penjara setelah dia dinyatakan bersalah dalam kasus mega korupsi lembaga investasi negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).
Advertisement