Liputan6.com, Jakarta - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mengumumkan kinerja keuangan hingga akhir 2022. Perseroan membukukan pendapatan usaha Rp 18,92 triliun atau naik 12,88 persen dari periode sama tahun sebelumnya Rp 16,76 triliun.
Mengutip laporan keuangan PT PP Tbk, Kamis (9/3/023), beban pokok pendapatan hingga akhir 2022 mencapai Rp 16,24 triliun atau meningkat 11,38 persen dari realisasi sebelumnya sebesar Rp 14,58 triliun. Dengan demikian, laba kotor PTPP meningkat 23,04 persen menjadi Rp 2,67 triliun pada 2022 dari Rp 2,17 triliun pada 2021.
Advertisement
Perseroan juga mencatatkan kenaikan laba tahun berjalan 1,19 persen menjadi Rp 365,74 miliar pada 2022 dari tahun sebelumnya Rp 361,42 miliar. Hingga akhir 2022, PTPP mengantongi laba bersih sebesar Rp 271,69 miliar. Laba perseroan meningkat 2,15 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 265,97 miliar.
Sementara itu, aset perseroan senilai Rp 57,61 triliun hingga akhir 2022 naik dari akhir tahun lalu sebesar Rp 55,57 triliun. Kemudian, liabilitas PTPP Rp 42,79 triliun hingga akhir 2022 naik dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 41,24 triliun. Sedangkan, ekuitas perseroan tercatat sebesar Rp 14,82 triliun hingga akhir 2022 meningkat dari akhir tahun lalu Rp 14,33 triliun.
Pada penutupan perdagangan saham Kamis, 9 Maret 2023, saham PTPP naik 1,67 persen ke posisi Rp 610 per saham. Saham PTPP dibuka stagnan Rp 600 per saham. Saham PTPP berada di level tertinggi Rp 615 dan terendah Rp 590 per saham. Total frekuensi perdagangan 712 kali dengan volume perdagangan 44.097 lot saham. Nilai transaksi Rp 2,7 miliar.
PTPP Ikut Bikin Perusahaan Patungan Beton Pracetak, Incar Pendapatan Berkelanjutan
Sebelumnya, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) membentuk perusahaan patungan beton pracetak bernama PT Karya Logistik Nusantara bersama sejumlah perusahaan BUMN konstruksi pada Kamis, 2 Februari 2023.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Selasa (7/2/2023), terdapat pihak-pihak yang betransaksi dalam PT Karya Logistik Nusantara, yakni PT PP (Persero) Tbk (PTPP), PT Hutama Karya (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Brantas Abipraya (Persero), dan PT Nindya Karya (Persero).
Sementara itu, modal dasar usaha patungan tersebut sebanyak Rp 340 miliar serta modal yang telah ditempatkan dan disetor sebesar Rp 85 miliar.
Adapun, PTPP, Hutama Karya, Wijaya Karya, dan Adhi Karya memiliki kepemilikan saham atas PT Karya Logistik Nusantara sebesar 15 persen dari modal ditempatkan dan modal disetor atau setara dengan Rp 15 miliar.
Selain itu, Brantas Abipraya dan Nindya Karya memiliki kepemilikan saham atas PT Karya Logistik Nusantara sebesar 12,5 persen dari modal ditempatkan dan modal disetor atau setara dengan Rp 12,5 miliar.
"Sesuai dengan Pasal 3 Akta Pendirian PT Karya Logistik Nusantara, maksud dan tujuan dibentuknya PT Karya Logistik Nusantara adalah bergerak di bidang industri beton pracetak dan perdagangan material konstruksi, pergudangan, dan kepelabuhan,” tulis Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi, ditulis Selasa (7/2/2023).
Tak hanya itu, penyertaan saham PT Karya Logistik Nusantara dicatat dalam buku PTPP sebagai penyertaan dalam perusahaan asosiasi. Pembentukan usaha patungan ini turut menunjang kegiatan usaha Perseroan.
"Perusahaan akan memperoleh recurring income dari penyertaan tersebut sehingga memperkuat keuangan Perseroan, tidak ada dampak hukum dan tidak akan mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan," kata dia.
Advertisement
Vendor Gugat Rp 3,1 Miliar, PTPP Akui Telah Penuhi Seluruh Kewajiban
Sebelumnya, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) angkat suara mengenai gugatan perkara yang diajukan oleh CV Surya Mas dan M. Yasseer. Gugatan tersebut dengan nomor register perkara, yaitu Nomor: 361/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. CV Surya Mas dan M. Yasser dahulu merupakan vendor di beberapa proyek perseroan.
"Sampai saat ini, PTPP belum menerima relaas panggilan dan permohonan PKPU secara resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat. Setelah mendapatkan relaas panggilan tersebut, tentunya perusahaan akan siap mengikuti semua proses persidangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar Corporate Secretary PT PP Tbk, Bakhtiyar Efendi kepada media, Rabu (14/12/2022).
Di sisi lain, Bakhtiar mengatakan PTPP telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya. Apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, maka PTPP berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan data dan hasil catatan internal perusahaan, PTPP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada terhadap vendor tersebut," imbuh dia.
Selain itu, sesuai dengan POJK No. 17/POJK.04/2020 dimana informasi atau kejadian penting tersebut tidak bersifat material karena nilai yang diperkarakan tidak sama atau lebih dari 20 persen ekuitas PTPP. Di mana nilai gugatan yang diajukan berkisar Rp 3,1 miliar.
Oleh karena itu, menunjuk Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1 bahwa informasi atau kejadian penting tersebut bersifat tidak material sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik.
Apabila di kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang bersifat material, sebagai perusahaan terbuka akan kami melaporkan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PTPP Digugat PKPU Sementara Sub Kontraktor
Sebelumnya, emiten konstruksi BUMN, PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) digugat oleh CV Surya Mas terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan itu tercatat dengan nomor register perkara No. 361/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Namun, sampai dengan tanggal keterbukaan ini diumumkan, yakni pada Selasa, 13 Desember 2022, perseroan mengaku belum menerima relaas panggilan dan permohonan PKPU resmi dari PN Niaga jakarta Pusat.
"Perseroan akan tetap menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sekretaris Perusahaan PT PP Tbk, Bakhtiyar Efendi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (13/12/2022).
Informasi saja, CV Surya Mas dan Muh Yasser merupakan sub kontraktor pada beberapa proyek yang dikerjakan oleh perseroan. Sesuai dengan POJK No. 17/POJK .04/2020, perkara ini tidak bernilai material karena tidak sama atau lebih dari 20 persen ekuitas perseroan.
Pada perdagangan hari ini, saham PTPP ditutup minus 25 poin atau 3,11 persen ke posisi 780. saham PTPP dibuka pada posisi 805 dan bergerak pada rentang 780—815. Sejak awal tahun, saham PTPP terkoreksi 240 poin atau 23,53 persen.
Memasuki tahun politik, PTPP menargetkan pertumbuhan kinerja sebesar 5 persen pada 2023. Dari segi sisi target kontrak baru untuk 2023, perseroan menargetkan untuk tetap datar seperti 2022.
Pada 2022, PT PP Tbk menargetkan kontrak baru sebesar Rp 31 triliun. Perseroan juga menargetkan penggunaan capital expenditure (capex) atau belanja modal pada 2023 tidak akan lebih dari Rp 2 triliun.
"Target tahun depan dengan memperhatikan track record biasanya menjelang election ada kontraksi. Selain itu pernyataan dari Kementerian PUPR yang menyebut hanya menyelesaikan proyek-proyek yang bisa selesai pada 2024 juga bisa mempengaruhi,” ujar Direktur Keuangan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP Tbk, Agus Purbianto sebelumnya.
Advertisement