Liputan6.com, Malang - Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo ditangkap dan jadi tersangka penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Korban kasus ini diperkirakan ada 25 ribu member dengan nilai kerugian sekitar Rp 9 triliun.
MY, seorang warga Kota Malang adalah salah satu korban penipuan robot trading ATG milik Wahyu Kenzo. Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 6 miliar. Selain itu, korban juga masih merugi dari urusan bisnis lainnya dengan tersangka.
Advertisement
Rimzah, anak dari korban MY, mengatakan orang tuanya mengenal karena pernah beberapa kali tanahnya dibeli oleh tersangka Wahyu Kenzo. Dalam transaksi terakhir, ada sisa tanggungan uang pembayaran senilai Rp 26 miliar yang belum dilunasi oleh pelaku.
"Tersangka datang minta bantu agar orang tua kami masuk ke bisnis robot trading yang dikelolanya. Selain dapat keuntungan, juga dijanjikan pelunasan pembayaran tanah," kata Rimzah di Malang, Kamis, 9 Maret 2023.
Ia menuturkan, dalam pertemuan berikutnya pada 26 November 2021, Wahyu Kenzo menjelaskan panjang lebar soal robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya. Menjanjikan keuntungan dari bisnis itu sekitar 10 persen tiap bulan dari nilai investasi.
Satu hari setelah pertemuan itu, korban MY mentransfer uang senilai lebih dari Rp 1,9 miliar sebagai investasi dan Rp 42 juta untuk membeli robotnya. Esok harinya, korban sekali lagi mentransfer uang sebesar Rp 4 miliar.
Rimzah melanjutkan, pihak keluarga mulai curiga pada 17 Februari 2022 ketika withdraw atau penarikan di ATG. Saat itu sama sekali tidak ada uang sepeserpun yang masuk dan tak bisa dilakukan penarikan. Pelaku menyarankan agar menurunkan nilai withdraw.
"Saran itu kami jalankan, beberapa kali coba dengan nilai lebih rendah tetap tak bisa. Pernah bisa withdraw tapi itu hanya pindah akun tapi tetap tak bisa menarik," ucap Rimzah.
Pelaku pun semakin sulit dihubungi, semakin menguatkan kecurigaan. Pernah suatu ketika justru seseorang yang mengaku kuasa hukum Wahyu Kenzo yang membalas komunikasi itu. Pihak keluarga korban kemudian menilai masalah itu harus dibawa ke ranah hukum.
"Kami pada 23 September 2022 akhirnya melapor ke Polresta Malang Kota dan direspons dengan penangkapan kemarin," ujar Rimzah.
Dalam kasus penipuan robot trading ATG ini korban MY rugi sekitar Rp 6 miliar. Itu belum termasuk sisa uang pembayaran tanah sebesar Rp 26 miliar yang juga belum dilunasi oleh Wahyu Kenzo.
Harap Uang Kembali
Rimzah mengatakan, dalam perkara penipuan robot trading ini pihak keluarga maupun korban lainnya berharap ada proses hukum yang adil. Yakni uang yang telah ditransfer untuk robot trading ATG bisa kembali seluruhnya.
"Kami berharap kepolisian bisa memberi solusi, ingin semua hak kami (uang) kembali. Soal proses hukum silakan kepolisian melanjutkan," ujar Rimzah.
Pihak keluarga sebenarnya ingin masalah ini diselesaikan baik-baik. Sebab semula terkait penjualan tanah juga dinilai ada itikad dari pelaku membayar secara bertahap meski belum selesai sepenuhnya. Anehnya, sertifikat tanah telah diganti jadi atas nama Wahyu Kenzo.
"Soal robot ATG ini telak sekali penipuannya. Jangankan keuntungan, modal pun tak kembali. Kami ingin semua uang kembali," kata Rimzah.
Advertisement