Soal Putusan PN Jakpus Terkait Pemilu Ditunda, Yusril: Dukung Partai Prima dan KPU Tempuh Jalur Damai

Yusril mengatakan upaya damai itu dapat terwujud apabila KPU bersedia melakukan verifikasi ulang untuk Partai Prima.

oleh Winda Nelfira diperbarui 10 Mar 2023, 05:30 WIB
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan jalur damai dapat menjadi titik temu antara Partai Prima dan KPU. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat saja menempuh jalur damai sebagai titik temu atas putusan Pengadilan Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat masuk dalam ranah perdata.

"Karena ini perkara perdata, para pihak itu bisa berdamai setiap waktu. Bisa juga mencabut gugatan, misalnya terjadi perdamaian antara KPU dan Prima," kata Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Selain itu, Yusril menyatakan bahwa sebagai pihak penggugat, Partai Prima masih bisa mencabut gugatan yang dilayangkan dari PN Jakpus. Mengingat putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.

"Ya Prima sebagai penggugat dia boleh saja mencabut gugatan karena putusan inkrah belum final, belum inkrah. Jadi prosesnya itu sekarang masih proses banding," jelas Yusril.

"Jadi KPU sudah menyatakan banding tetapi belum menyerahkan memori bandingnya. Kalau memori bandingnya sudah diserahkan, tentu Partai Prima akan menyerahkan juga kontrak memorinya," lanjutnya.

Namun, lanjut Yusril upaya damai itu dapat terwujud apabila KPU bersedia melakukan verifikasi ulang untuk Partai Prima. Namun, jika hasilnya tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Prima dapat melanjutkan proses hukum ke tingkat PTUN.

"Oke deh kita nggak teruskan gugatan. Tetapi KPU setuju nggak prima dilakukan verifikasi ulang diberi jangka waktu 3 bulan," ungkap dia.

"Tapi tergantung hasilnya memenuhi syarat atau tidak. Kalau misalkan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, mereka bisa melakukan perlawanan lagi kepada PTUN, prosesnya akan berjalan seperti itu," sambung Yusril


Apresiasi KPU Banding, Yusril Yakin Pengadilan Tinggi Tidak Akan Kabulkan Pemilu Ditunda

Petugas menunjukkan contoh surat suara Pemilu 2019 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (13/12). Proses validasi ini berlangsung hingga 17 Desember 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Akademisi Bidang Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, upaya banding yang bakal dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan pemilu ditunda sudah benar. Yusril mengajak semua pihak mengikuti proses ini sampai dilakukannya peninjauan kembali (PK).

Hal itu disampaikan Yusril saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakpus, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

"Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar. Artinya, dalam waktu 14 hari menyatakan banding dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir. Dan kita lihat proses ini akan berjalan banding sampai ke kasasi balik lagi sampai ke PK," kata Yusril Ihza Mahendra.

Kendati demikian, menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, ada hal yang perlu diwaspadai, mengingat putusan PN Jakpus terhadap perkara yang diajukan Partai Prima merupakan putusan serta merta. Dimana putusan dapat saja dieksekusi meski ada banding dan kasasi, sehingga perlu disiapkan langkah-langkah lanjutan.

"Hanya saja yang patut kita waspadai putusan ini adalah putusan serta merta yang dapat dilaksanakan meskipun ada banding dan kasasi," ungkap Yusril.

Pasalnya, kata Yusril, hakim PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima berpendapat bahwa perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum biasa bukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.


KPU Banding Putusan Pemilu 2024 Ditunda

Petugas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, besok, Jumat, 10 Maret 2023. Banding dilakukan atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dengan menunda Pemilu.

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakpus, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis. (9/3/2023).

"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaallah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim.

Pada kesempatan ini, Hasyim menyampaikan bahwa pihaknya juga telah selesai menyiapkan memori banding. Memori itulah, kata dia yang akan diserahkan untuk banding.

"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan," kata Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim berharap dengan FGD hari ini bakal dapat menambah memori banding atas putusan PN Jakpus tersebut.

"Pandangan di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini," ujar Hasyim.

Infografis PN Jakarta Pusat Perintahkan Penundaan Pemilu 2024, Respons KPU dan KY. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya