Mario Dandy Satriyo, Shane, dan AG Bakal Hadiri Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini, 10 Maret 2023

Polda Metro Jaya akan menghadirkan seluruh pelaku, seperti Mario Dandy, Shane, pun termasuk AG yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam rekonstruksi hari ini.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 10 Mar 2023, 07:51 WIB
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Rekonstruksi perkara penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo akan digelar hari ini, Jumat, 10 Maret 2023. Tak hanya Mario Dandy, individu yang terlibat sebagai tersangka maupun pelaku bakal dihadirkan dalam rekonstruksi peristiwa yang terjadi pada 20 Februari 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, semua tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora Latumahina akan hadir dalam rekonstruksi tersebut.

"Iya benar besok (rekonstruksi). Hadir (semua tersangka)," kata Trunoyudo, Kamis (9/3), dilansir Antara.

Polda Metro Jaya akan menghadirkan seluruh pelaku, termasuk AG pacar Mario Dandy yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Meski demikian, Polda Metro Jaya belum bisa memastikan apakah rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara atau di Polda Metro.

Trunoyudo mengatakan, ada 23 adegan yang akan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor tersebut.

"Sementar aini ada 23 adegan yang akan dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, diketahui Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Kamis, 9 Maret 2023. Namun hal itu ditunda karena pertimbangan teknis pelaksanaan serta saksi berhalangan hadir.

"Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," jelas DIrektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi melalui keterangan tertulis, Kamis.

 


Rekonstruksi Bakal Dihadiri Keluarga David Ozora

Kondisi terkini David Latumahina. (Foto: tangkapan layar akun Twitter Jonathan Latumahina/@seek*******)

Rencananya, keluarga David Ozora pun akan turut hadir dalam proses rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya, pada hari ini, Jumat 10 Maret 2023. Keluarga dari David Ozora yang akan hadir adalah pamannya, yakni Rustam Hatala.

"Insyaallah saya hadir," ujar, Rustam saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023).

Rustam tak merinci siapa lagi pihak keluarga yang akan datang melihat rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. Sementara untuk Jonathan Latumahina ayah David diperkirakan tetap di RS Mayapada memantau kesehatan anaknya.

"Kalau ayah David sepertinya akan tetap fokus temani David di RS," kata Rustam.


Pasal yang Menjerat Tersangka dan Pelaku

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi (kiri), Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) dan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Dalam keterangannya Polda metro Jaya mengambil alih kasus penganiayayan tersebut dan menentapkan satus AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Polda Metro Jaya telah mengkonstruksi pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.

Tersangka Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Kombes Hengki Haryadi.

Sementara tersangka Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Terhadap AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dipersangkakan melanggar Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Juncto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 juncto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

"Secara formil anak di bawah umur ada perlakuan berbeda. Demikian anak sebagai korban ada secara materil Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar dia.


AG Ditahan di LPKS

AG pacar Mario Dandy ditahan

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menahan kekasih Mario Dandy, AG, pada Rabu, 8 Maret 2023. Sebelumnya AG menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya Jakarta selama 6 jam.

Kombes Hengki Haryadi mengumumkan, AG ditempatkan di lembaga kesejahteraan sosial selama sepekan, terhitung mulai 8 Maret 2023.

Penahanan terhadap AG tetap mengacu Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

"Artinya tetap pelaksanaan undang-undang kita sesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Nanti kita melaksanakan penahanan di lembaga atau negara kesejahteraan sosial dalam kurun waktu 7 hari jadi kewenangan penyidik," ujar dia.

Hengki mengatakan, masa penahanan bisa diperpanjang oleh tim kejaksaan.

"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya