Pengasuh Pesantren Terdakwa Kekerasan Seksual Santri di Banyuwangi Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa Fauzan oknum kiyai mantan pengasuh salah satu pondok pesantren di Banyuwangi yang terbukti mencabuli sejumlah santrinya, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU).

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 10 Mar 2023, 20:07 WIB
Terdakwa Fauzan saat digelandang di Mapolresta Banyuwangi usai ditangkap di wilayah Lampung (Hermawan Arifianto/Liputan6)

 

Liputan6.com, Banyuwangi - Pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi, Fauzan, yang mencabuli sejumlah santrinya, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU).

Sidang pembacaan tuntutan itu dilaksanakan secara virtual, Sehingga terdakwa Fauzan hadir di persidangan tersebut dari Lapas Banyuwangi. 

Dalam tuntutanya JPU menutut agar terdakwa Fauzan dinyatakan bersalah melakukan tindak pindana.

“Terdakwa dengan sengja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk korban  melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain,” ujar jaksa, Jumat (10/3/2023).

Jaksa Penuntut Umum  menuntut terdakwa Fauzan dijatuhi pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar restitusi ganti rugi kepada korban sesuai perhitungan dari LPSK.

“Apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama tiba bulan,” tambahnya.

Adapun santri yang diduga menjadi korban pencabulan terdakwa Fauzan, berjumlah 6 santri dengan rincian 1 santri laki- laki dan 5 santri perempuan.

Fauzan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DOP) selama satu bulan. Namun pelarianya berkahir ketika Polisi berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Sebagai informasi pada awal bulan Juni 2022 lalu, pimpinan ponpes di Banyuwangi Fauzan, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kasus pemerkosaan dan pencabulan. 


6 Santri Jadi Korban

Sedikitnya ada 6 santri yang mengaku menjadi korban tindak asusila Fauzan. Santri itu 5 perempuan dan 1 orang laki-laki.

Setelah hampir 1 bulan buron, Fauzan akhirnya berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya yang berada di Lampung Utara.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Fauzan mengakui telah melakukan tindak asusila pada santrinya. Karena barang bukti maupun alat bukti sudah lengkap, Fauzan resmi ditetapkan tersangka. 

 

 

Infografis: Deretan kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Tahun 2011 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya