Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan pengusutan transaksi mencurigakan di kalangan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp300 triliun bisa dilakukan oleh semua institusi penegak hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, maupun kepolisian, dinilai bisa mengusut dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu.
Advertisement
"Kalau yang dari Rp300 triliun bisa semua penegak hukum," kata Yenti kepada Liputan6.com, Jumat (10/3/2023).
Kendati begitu, Yenti mendesak KPK untuk segera memeriksa Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu.
"Terutama yang rekening sudah ditunda transaksi sementara harus segera ada penyidikan, karena PPATK tidak bisa blokir dan penundaan transaksi sementara hanya 5 hari dan diperpanjang 15 hari," ujar Yenti.
"Pintu masuk pemeriksaannya adalah TPPU," Yenti menambahkan.
KPK sampai saat ini belum menerima laporan adanya transaksi mencurigakan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencapai Rp300 triliun.
"Sejauh ini belum ada laporan dimaksud," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya soal transaksi mencurigakan pejabat Kemenkeu, Jumat (10/3/2023).
Namun apakah lembaga antirasuah tetap akan menelusurinya meski tak ada laporan masuk, Ali belum menjawabnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengungkap adanya transaksi mencurigakan di kalangan pejabat Kemenkeu yang nilainya mencapai Rp300 triliun.
Nilai tersebut tentunya sangat fantastis dan patut diusut tuntas dan dibuat terang benderang. Transaksi mencurigakan yang menjadi sorotan itu melibatkan 460 orang di Kementerian Keuangan dan sudah terjadi sejak 2009.
Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu Sudah Terendus 14 Tahun
Kendati sudah terendus sejak 14 tahun lalu, namun tidak ada tindak lanjut dari Kementerian Keuangan terkait transaksi mencurigakan itu.
"Itu tahun 2009 sampai 2023, ada 160 laporan lebih, itu tidak kemajuan informasi. Sudah diakumulasi semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian itu. Yang akumulasi terhadap transaksi yang mencurigakan itu bergerak di sekitar Rp300 triliun. Tapi, sejak tahun 2009," ujar Mahfud dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).
Mahfud menyayangkan transaksi mencurigakan tersebut tidak ditindaklanjuti langsung oleh pihak Kemenkeu. Padahal, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyampaikan adanya kejanggalan transaksi itu sejak 2009.
"Sejak 2009, karena laporan tidak di-update tidak diberi informasi, respons. Kadang kala respons itu muncul sesudah menjadi kasus. Kayak yang Rafael, Rafael itu kasus sudah dibuka, lho ini sudah dilaporkan dulu kok didiemin, baru sekarang," kata Mahfud.
Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal adanya transaksi janggal para pejabat di Kemenkeu yang mencapai Rp300 triliun.
Ivan menyebut laporan hasil analisis terkait sudah dia sampaikan ke pihak Kemenkeu sejak 2009.
"Sudah kami serahkan ke Kemenkeu sejak 2009 sampai 2023," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Advertisement