Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana untuk meminta keterangan atau memanggil kembali Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate.
Adapun pemanggilan ini terkait dugga kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS 4G) dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo pada periode 2020-2022.
Advertisement
Menkominfo Johnny G. Plate dijadwalkan akan dimintai keterangan kembali terkait kasus tersebut pada Rabu, 15 Maret 2023 mendatang.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan sebagaimana dikutip dari kanal News Liputan6.com, Jumat (10/3/2023), "Rabu pagi, jam 9-an (pemeriksaan kembali Johnny Plate)."
Selain melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Johnny Plate, Kejagung juga berencana untuk memberikan informasi perkembangan penanganan perkara baru.
"Nanti jam 10 kami ada presskon juga terkait perkembangan penanganan perkara baru," ucap Ketut.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan selama 9 jam dan dicecar sebanyak 51 pertanyaan terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI ini.
Johnny sempat mengutarakan harapannya agar proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dapat terus berjalan dan bermanfaat bagi masyarakat luas, setelah dirinya menjalani pemeriksaan selama 9 jam.
Saya tentu berharap proses ini berjalan lancar dan selesai tepat waktu," kata Johnny G. Plate di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan sebagaimana dikutip dari kanal News Liputan6, Selasa (14/2/2023).
Johnny menyatakan, dirinya tentu menghormati proses hukum berjalan dan diberlakukan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ini.
Menkominfo: Saya Menghormati Proses Hukum Berjalan
“Dengan pula harapan agar pembangunan infrastruktur tingkat Indonesia, pembangunan infrastruktur digital Indonesia untuk kepentingan layanan bagi masyarakat, layanan bagi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk persoalan perekonomian rakyat dan masyarakat dapat terus tetap kita lanjutkan,” sambungnya.
Politikus senior Partai NasDem ini juga menyebutkan, dirinya siap memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan apabila memang dibutuhkan penyidik Kejagung.
“Saya telah memberikan keterangan-keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia," katanya.
Dia menambahkan, "Pertanyaan/ pertanyaan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena ini memang harus aturannya, secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan, sebagai Menkominfo Republik Indonesia."
Advertisement
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 5 orang seagai tersangka. Adapun tersangka yang baru ditetapkan pada Senin, 6 Februari 2023 yakni Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023,” tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).
Adapun peran Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
“Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” jelas Ketut.
Begitu juga tersangka Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. "Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Peran Para Tersangka
Adapun tiga tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Anang Achmad Latif diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023.
Sementara Galumbang Menak S secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang Achmad Latif ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Sedangkan Yohan Suryato diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang Achmad Latif untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," ujar Ketut.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ysl/Isk)
Advertisement