Liputan6.com, Jakarta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus berlanjut. Usai mengumumkan kelolosan seleksi admininstrasi PPPK Teknis, Kementerian PANRB melanjutkan ke seleksi Kompetensi.
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan, para pelamar diharapkan untuk mempersiapkan diri, sebab jadwal dan lokasi kompetensi teknis akan segera diumumkan.
Advertisement
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK dengan Computer Assisted Test (CAT) akan dilaksanakan pada tanggal 17, 20, dan 25 Maret 2023. Sementara Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan akan dilaksanakan pada tanggal 28-30 Maret 2023 mendatang.
Hal tersebut disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/58/S.KP.01.00/2023 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.
"Peserta seleksi wajib membawa kelengkapan yang disyaratkan, yaitu Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).
Wajib Dibawa saat Seleksi Kompetensi PPPK
Peserta seleksi juga wajib membawa KTP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tak hanya itu peserta juga harus membawa alat tulis pribadi berupa pulpen dan pensil kayu.
Selain itu, seleksi Kompetensi Teknis Tambahan terdiri dari tes praktik kerja dan wawancara.
Berbeda dari seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan dilakukan secara daring. Peserta harus menyiapkan ruangan sebagai tempat ujian, komputer/laptop berkamera, dan memiliki aplikasi Zoom.
"Pelanggaran terhadap ketentuan umum bagi seluruh peserta dalam Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses penilaian,” ujar Rini Widyantini.
Reporter: Siti Ayu Rachma
Sumber: Merdeka.com
Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru 2022, Simak di Sini
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan penyesuaian jadwal seleksi PPPK Guru Tahun 2022.
“Bersama ini kami sampaikan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022 sebagaimana terlampir. Dengan adanya surat ini, maka surat Plt. Kepala BKN Nomor: 36095/B- KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 dinyatakan dilakukan penyesuaian,” tulis surat pengumuman BKN bernomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023, dikutip Kamis (9/3/2023).
Berikut adalah jadwal terbaru Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 :
- Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum) : 21 Januari s.d 9 Maret 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum) : 8 s.d 9 Maret 2023
- Masa Sanggah : 10 s.d 12 Maret 2023
- Jawab Sanggah : 13 s.d 19 Maret 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 9 s.d 10 April 2023
- Pengisian DRH NI PPPK : 11 s.d 30 April 2023
- Usul Penetapan NI PPPK : 24 April s.d 18 Mei 2023
Cek di Sscasn.bkn.go.id 2022, PPPK Guru 2022 Diumumkan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya mengeluarkan pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022.
Namun dalam pengumuman itu, Kemendikbud menginfokan bahwa 3.043 pelamar prioritas 1 atau P1 batal mendapat penempatan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru, Prof. Dr. Nunuk Suryani yang mengumumkan hasil PPPK guru tersebut.
Advertisement
Lihat Pengumuman
Pengumuman ini juga bisa dilihat di Sscasn.bkn.go.id 2022.
"Kami sampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanyasanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan,"kata Nunuk dalam surat edaran Kemendikbudristek 1199/B/GT.00.08/2023.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini," sambungnya.
Terhadap keadaan ini, bagi pelamar yang ingin mempertanyakan lebih lanjut dapat mengakses layanan bantuan Guru PPPK pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact atau nomor telepon 02150847721.
Daftar 3.043 pelamar P1 yang dibatalkan penempatannya dapat dilihat melalui Surat Edaran nomor 1199/B/GT.00.08/2023 yang dipublikasikan di laman resmi Kemendikbudristek.