VIDEO: Abdul Haris Dijatuhi Hukuman 18 Bulan Penjara karena Tragedi Kanjuruhan

Abdul Haris, salah satu terdakwa dari tragedi Kanjuruhan yang menjabat ketua panitia pelaksana pertandingan, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, juga telah menjatuhkan vonis kepada Suko Sutrisno, selaku koordinator petugas keamanan.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 10 Mar 2023, 13:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta Abdul Haris, salah satu terdakwa dari tragedi Kanjuruhan yang menjabat ketua panitia pelaksana pertandingan, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, juga telah menjatuhkan vonis kepada Suko Sutrisno, selaku koordinator petugas keamanan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya