Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah: Konflik Lahan di Blora Sudah Sejak 1947, Hari Ini Selesai

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan sengketa lahan di Indonesia terjadi di hampir semua daerah dan menjadi permasalahan yang sudah lama terjadi. Bahkan, konflik lahan di Kabupaten Blora Jawa Tengah sudah terjadi sejak tahun 1947.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Mar 2023, 16:42 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kunjungan kerja di Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023). (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan sengketa lahan di Indonesia terjadi di hampir semua daerah dan menjadi permasalahan yang sudah lama terjadi. Bahkan, konflik lahan di Kabupaten Blora Jawa Tengah sudah terjadi sejak tahun 1947.

"Problem hampir di semua provinsi, di semua kabupaten/kota, hampir semua sengketa tanah, sengketa lahan, konflik lahan," kata Jokowi saat menyerahkan 1.043 sertifikat tanah kepada masyarakat di Blora, Jawa Tengah, Jumat (10/3/2023).

"Termasuk di Kabupaten Blora. Tadi Pak Menteri ATR/BPN menyampaikan konflik lahannya sudah terjadi sejak tahun 1947, bener? Coba mau diterus-teruskan?" sambungnya

Dia pun langsung memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto untuk mengecek konflik lahan di Kabupaten Blora yang tak kunjung selesai selama berpuluh tahun. Jokowi pun bersyukur akhirnya konflik lahan di Kabupaten Blora dapat selesai, dengan dibagikannya 1.043 sertifikat tanah.

"Saya perintah sudah tahun yang lalu pada Pak Menteri BPN untuk dilihat di lapangan dicek betul Kelurahan Nelo, Cepu sama di Karangboyo in ini ada apa kok enggak selesai-selesai? Ini mestinya BPN bisa selesaikan dan hari ini (sengketa lahan) bisa diselesaikan," jelasnya.

Menurut dia, masih ada 123 sertifikat lahan lagi yang belum diselesaikan. Adapun sisa sertifikat tanah itu akan segera diserahkan dalam waktu dekat.

 


Berlaku Selama 30 Tahun

Jokowi menjelaskan sertifikat tanah yang dibagikan berlaku selama 30 tahun. Setelah itu, masyarakat bisa memperpanjangnya untuk penggunaan 50 tahun kedepan.

"80 tahun nggih boten masih ada yang bilang kurang ini maju. Ini di Kelurahan Ngelo, Cepu, Karangnboyo, nanti sisanya 123 segera akan rampung. Ini kerja ngebut loh. Karena bukan ngurusi di Kabupaten Blora saja karena kita semua kabupaten/kota punya 534 kabupaten/kota urusan ini," tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Jokowi juga menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria. Dia meminta agar tanah yang ada dimanfaatkan secara produktif dan tidak ditelantarkan.

"Saya hanya titip, sudah diberi SK, tolong betul-betul tanahnya dibuat produktif, jangan ditelantarkan. Sanggup? Minta-minta setelah diberi tapo diterlantarkan. Yang diterlantarkan, (SK-nya) bisa dicabut loh ya kalau (tanahnya) diterlantarkan," pungkas Jokowi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya