Rafael Alun Punya Simpanan Valas Berlimpah di Himbara, Bank Mandiri Jaga Kerahasiaan Nasabah

Bank Mandiri tidak bisa memberikan komentar terkait temuan PPATK mengenai simpanan harta mantan pejabat pajak Rafael Alun. Alasannya, informasi tersebut bersifat kerahasiaan nasabah.

oleh Arief Rahman H diperbarui 10 Mar 2023, 18:31 WIB
Bank Mandiri baru akan memberikan informasi mengenai simpanan Rafael Alun jika diminta secara resmi oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku. Ilustrasi nasabah melakukan transaksi di cabang Bank Mandiri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang telah dipecat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyimpan uang dalam deposit safe box salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut ada dalam analisis yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

PT Bank Mandiri Tbk pun buka suara. Bank Mandiri tidak bisa memberikan komentar terkait temuan PPATK. Alasannya, informasi tersebut bersifat kerahasiaan nasabah.

"Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri tidak dapat memberikan komentar atau informasi terkait dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari nasabah tersebut," kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Rudi As Aturridha dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Rudi mengatakan Bank Mandiri baru akan memberikan informasi tersebut jika diminta secara resmi oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku. 

"Dalam hal ini dan sejalan dengan implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG), kami mematuhi serta tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga kerahasiaan data nasabah, sebagai salah satu prioritas utama kami," tuturnya.

Meski begitu, pihaknya akan turut serta membantu pemerintah jika diperlukan. Hal ini sebagai bentuk Bank Mandiri tetap menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang. 

"Bank Mandiri siap membantu penyelidikan sebuah perkara sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," pungkasnya.


Safe Deposite Box Rafael Alun Trisambodo Bernilai Fantastis Diduga Hasil Suap

Ayah Mario Dandy Satrio yang juga mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/2/2023). Rafael Alun Trisambodo akan memberi klarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik eks pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan itu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ternyata memiliki Safe Deposite Box salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Safe Deposite Box milik Rafael Alun Trisambodo ini disebut memiliki nilai yang fantastis dalam bentuk mata uang asing. Hal tersebut diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"Iya sangat besar. Mata uang asing," ujar Ivan dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).

PPATK pun menduga uang miliaran dalam Safe Deposite Box milik Rafael Alun yang merupakan ayah dari Mario Dandy tersebut merupakan hasil suap.

"Dugaan hasil suap," lanjut Ivan.

Namun Ivan masih belum bersedia merinci nominal uang tersebut. Ivan juga mengaku belum melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum lantaran masih diproses di PPATK.

"Masih dalam proses di PPATK," tutur dia.

Dia menegaskan akan memblokir uang milik Rafael Alun Trisambodo di deposite safe box bank BUMN tersebut. Sebab, disinyalir uang yang disimpan Rafael Alun di deposit safe box itu mencapai miliaran rupiah.

"(Akan kami) blokir," tegas Ivan.


Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang juga ayah Mario Dandy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2023). Rafael Alun Trisambodo mengaku lelah setelah menjalani pemeriksaan terkait harta kekayaannya oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, PPATK juga membocorkan laporan Rp 300 triliun transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Angka super besar itu terkuak berkat laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. 

Ivan membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan, transaksi janggal sebesar Rp 300 triliun ini didapat dari hasil temuan sejak 2009 silam.  

"Itu terkait data yang sudah kami sampaikan, hampir 200 Informasi Hasil Analisis (IHA) kepada Kemenkeu sejak 2009-2023. Karena terkait internal Kemenkeu," ujar Ivan kepada Liputan6.com.

Namun, PPATK masih belum bisa merincikan hasil temuan transaksi mencurigakan tersebut lebih lanjut, termasuk jumlah rekening yang terlibat di dalamnya. "Tidak bisa kami sampaikan," ucapnya singkat.

Infografis rincian harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Dok. Instagram @liputan6)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya