LPSK: Wawancara Richard Eliezer Tanpa Koordinasi Bertentangan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E setelah melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 10 Mar 2023, 18:10 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E setelah melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta.

 

Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan menyatakan, pihaknya menyesalkan kejadian tersebut. Menurutnya, sesi wawancara tanpa koordinasi ini bertentangan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara Richard Eliezer," ujar Syahrial, Jumat (10/3/2023).

Syahrial menyebut, sebelumnya juga LPSK sudah menyampaikan surat keberatan atas wawancara eksklusif salah satu stasiun televisi swasta terhadap Bharada E. Bahkan, LPSK sempat meminta stasiun televisi itu tidak menayangkan hasil wawancara tersebut.

Namun, justru surat keberatan itu tidak diindahkan dan hasil wawancara tetap dipublikasi.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," pungkas Syahrial.

 

 

 


5 Bentuk Perlindungan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. (Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Menurut Syharial, Bharada E sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

"Jadi program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK," kata Syahrial.

 

Reporter: Fachrur Rozie

Infografis Alasan Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya