Menpan RB Dorong Sistem Pemerintahan Digital untuk Berantas Korupsi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mendorong Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau sistem pemerintahan digital sebagai upaya pemberantasan korupsi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Mar 2023, 19:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mendorong Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau sistem pemerintahan digital sebagai upaya pemberantasan korupsi.  

Anas meyakini, penerapan SPBE yang maksimal bisa jadi jalan guna mengangkat skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang merosot empat poin, dari 38 pada 2021 menjadi 34 di 2022.

"Kalau kita lihat di berbagai negara di dunia, indeks SPBE dengan indeks-indeks pengukuran yang lain itu punya keterkaitan. Kita cek Denmark dan Finlandia, mereka punya indeks pembangunan e-government yang sangat baik dan faktanya indeks persepsi korupsinya juga menunjukan rapor gemilang," ujarnya saat memberikan sambutan pada penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi (PK) Tahun 2023-2024 Fokus 3, Jumat (10/3/2023).

Adapun enerapan sistem pemerintahan digital di Indonesia telah diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 132/2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. Aturan ini jadi komitmen pemerintah mengakselerasi implementasi integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Tentu ada urgensi penyelenggaraan SPBE ini. Pertama, memudahkan warga untuk mengakses layanan publik, yang kedua untuk menaikkan indeks persepsi korupsi, tingkat kemudahan berbisnis, indeks penegakan hukum, dan lain-lain," imbuh Anas.

Penerapan SPBE untuk pelayanan publik juga terus digencarkan Kementerian PANRB lewat Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Sistem ini akan mengintegrasikan berbagai pelayanan publik di berbagai tingkatan dari pusat hingga pelayanan di daerah hanya dalam satu platform.

 

 


Integritas Pelayan Publik

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan terkait OTT di Sidoarjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). KPK mengamankan uang senilai Rp1 miliar terkait kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata optimistis, kemampuan SPBE untuk menekan korupsi di Indonesia. Menurutnya, layanan elektronik yang dibarengi dengan integritas pelayan publik bisa meningkatkan layanan pemerintah kepada masyarakat, di sisi lain juga bisa mencegah terjadinya pungli hingga suap.

"Namun demikian, sebagaimana sistem apapun, yang terbaik sekalipun kita bangun tapi kalau tidak diimbangi dengan integritas, percuma," ungkapnya.

Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi PK Tahun 2023-2024 Fokus 3 diikuti oleh 19 Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal dari kementerian/lembaga pelaksana aksi. 

Mereka menandatangani komitmen untuk melaksanakan empat aksi pencegahan korupsi terkait penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Aksi tersebut sesuai dengan amanat fokus ketiga yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

 

 


Penguatan Integritas

Aksi pada fokus ketiga mencakup penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pembangunan, penguatan integritas penanganan perkara pidana, penguatan pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN dan BUMD), serta penguatan sistem informasi kepegawaian berbasis merit. 

Penandatanganan fokus ketiga ini menjadi penutup rangkaian penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi PK Tahun 2023-2024 yang digelar sejak 8 Maret 2023.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya