Sudah Pernah Menikah tapi Belum Pernah Digauli, Bagaimana Statusnya dalam Islam?

Nah, dalam beberapa kasus, ada wanita yang sudah menikah, kemudian cerai namun belum digauli. Atau bisa juga, sudah menikah belum pernah digauli, namun suaminya meninggal

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mar 2023, 22:30 WIB
ilustrasi hubungan cinta/Photo by Kelly Sikkema on Unsplash

Liputan6.com, Jakarta - Pernikahan dalam deskripsi sederhana adalah sebuah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan menurut ketentuan hukum dan agama. Artinya, ini adalah kehidupan baru sebagai pasangan suami istri tanpa melanggar ajaran agama.

Dalam ikatan pernikahan, pria dan wanita dihalalkan bersenggama. Senggama adalah cara untuk meneruskan keturunan.

Nah, dalam beberapa kasus, ada wanita yang sudah menikah, kemudian cerai namun belum digauli. Atau bisa juga, sudah menikah belum pernah digauli, namun suaminya meninggal.

Jika bertemu dalam kasus ini, maka lazimnya disebut sebagai janda, merujuk statusnya sudah pernah menikah. Ada pula yang menyebutnya janda kembang.

Lantas, bagaimana Islam memandang status wanita tersebut. Janda atau perawan?

Topik ini senada dengan yang ditanyakan oleh seorang pembaca laman Laduni.id. Dia menanyakan status wanita yang sudah menikah, namun bercerai dua bulan kemudian.

Semasa dalam ikatan pernikahan tersebut, si wanita belum pernah berhubungan intim dengan suaminya. pertanyaannya, dalam perspektif Islam, wanita tersebut disebut janda atau perawan?

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Definisi Perawan Janda dan Perawan Versi Imam Mazhab

Ilustrasi patah hati, putus cinta. (Image by Freepik)

Menjawab pertanyaan tersebut, batasan secara hukum Fiqh, wanita dikatakan perawan atau janda adalah pernah menjalani persenggamaan atau belum, meskipun sudah pernah menikah asalkan belum disenggamai wanita tersebut masih dikatakan perawan.

Dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah, seperti dilansir laman Laduni,

Kalangan Syafi’iyyah menilai yang dimaksud janda adalah wanita yang telah hilang keperawanannya sebab persenggamaan yang halal seperti pernikahan atau persenggemaan yang haram seperti akibat zina atau persenggamaan yang syubhat saat tidur atau terjaga, dan tidak mempengaruhi hilangnya keperawanan yang bukan akibat persenggamaan dialat kelaminnya seperti akibat jatuh, kelancaran darah haid, atau lamanya menjadi perawan tua, dan menurut pendapat yang paling shahih bahkan akibat jari jemari dan sejenisnya, maka hukum wanita yang demikian dihukumi wanita perawan. [ Al-Fiqh al-Islaam IX/198 ].

Kemudian,

Perawan adalah istilah bagi wanita yang belum pernah menjalani persenggamaan sama sekali, wanita yang demikian dinamakan perawan asli. Wanita yang hilang keperawanannya akibat terjungkir, haid yang kuat, luka atau perawan tua juga dikategorikan perawan asli, begitu juga wanita yang telah menikah dengan ikatan yang sah atau rusak tetapi ia telah ditalak atau ditinggal mati suaminya sebelum digauli dan dicumbui juga tergolong perawan, atau wanita yang dipisahkan oleh seorang hakim dari suaminya yang impoten atau terpotong alat kelelakiannya juga tergolong perawan asli. [ Al-Fiqh ala Madzaahib al-Arba’ah IV/23 ].

Perawan menurut kalangan Hanafiyyah adalah istilah bagi wanita yang telah hilang keperawanannya sebab pernikahan dan bukan lainnya. Wanita yang hilang keperawanannya akibat selain persenggamaan seperti akibat terjungkir, haid yang kuat, akibat luka atau perawan tua juga dikategorikan perawan asli baik secara hakikat dan hukumnya. Kalangan Malikiyyah mengartikan bahwa perawan adalah wanita yang belum pernah senggama dengan akad yang shahih atau akad yang rusak yang mendudukinya, sebagian pendapat menyatakan perawan adalah istilah dari wanita yang belum hilang keperawanannya sama sekali. [ Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah VIII/178 ].

Dari pengertian-pengertian tiga imam mazhab di atas, bisa disimpulkan bahwa seorang wanita yang sudah menikah kemudian diceraikan, namun dia belum pernah digauli, maka disebut sebagai perawan. Wallahua'lam.

Tim Rembulan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya