Liputan6.com, Pekanbaru - Gaji sebagai dokter sepertinya kurang bagi seorang pria berinisial KD alias UC di Kota Dumai. Dia ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Dumai di kediamannya di Jalan Tanjung Sari.
Tidak hanya sebagai pengguna, tersangka KD juga diduga sebagai pengedar narkoba. Dugaan ini berdasarkan barang bukti sabu hampir 100 gram yang ditaksir bernilai ratusan juta.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Polres Kota Dumai Ajun Komisaris Besar Nurhadi Ismanto menjelaskan, penangkapan KD berlangsung pada 9 Maret 2023.
"Ditangkap pukul 09.30 WIB tanpa perlawanan," kata Hadi melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Inspektur Dua Mardiwel, Jum'at siang, 10 Maret 2023.
Mardiwel menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan informasi masyarakat sejak Februari 2023. Informasi menyebut pelaku menguasai, menjadi perantara dan menyimpan sabu.
Petugas kemudian menggerebek rumah tersangka. Petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 paket kecil sabu dan 1 paket sedang dengan total berat 97 gram.
"Turut disita alat hisap, gunting, telepon genggam, dan kotak senter," ujar Mardiwel.
Tersangka dan barang buktinya sudah dibawa ke Polres Kota Dumai untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri dari mana tersangka mendapatkan barang haramnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka ini bekerja di salah satu klinik swasta," kata Mardiwel.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.