Pernah Bangun Kampung Gembira Gembrong dan Mau Bantu Warga Tanah Merah Plumpang, Baznas DKI Terkendala Legalitas Lahan

Badan Amil Zakat Nasional DKI Jakarta atau Baznas (Bazis) DKI Jakarta mengatakan pihaknya tengah mengkaji dan menindaklanjuti ihwal pemberian bantuan kepada warga terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

oleh Winda Nelfira diperbarui 10 Mar 2023, 22:18 WIB
Baznas DKI menyatakan siap membantu Pemprov DKI Jakarta untuk menata ulang rumah warga bila tak ada sengketa kepemilikan lahan usai kebakaran Depo Pertamina Plumpang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional DKI Jakarta atau Baznas (Bazis) DKI Jakarta mengatakan pihaknya tengah mengkaji dan menindaklanjuti ihwal pemberian bantuan kepada warga terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

Bahkan, Baznas DKI Jakarta menyatakan siap membantu Pemprov DKI untuk menata ulang rumah warga bila tak ada sengketa kepemilikan lahan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, SDM, dan Umum Baznas Bazis DKI Jakarta Nasir Tajang.

Pasalnya, menurut Nasir, pada 2022 silam Baznas Bazis DKI pernah membangun ulang menjadi Kampung Gembira Gembrong pasca dilanda kebakaran hebat pada akhir April 2022 saat penghuni Pasar Gembrong baru selesai melaksanakan ibadah sholat tarawih beberapa hari menjelang lebaran.

"Memang ini sedang dikaji tindak lanjutnya. Karena kami sudah punya pengalaman yang kebakaran di Gembong, kami bangun Kampung Gembira Gembong, 138 rumah yang kita bangun," ujar Nasir di Gedung Baznas RI, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Sebanyak 138 rumah senilai Rp7,8 miliar rampung dibangun dari dana Baznas Bazis DKI Jakarta. Revitalisasi Kampung Gembrong menjadi Kampung Gembira Gembrong saat itu, masuk program bedah kawasan Baznas Bazis DKI.

Namun, Nasir mengungkapkan pada kasus Tanah Merah Plumpang ini pihaknya tidak bisa serta merta karena terkendala status kepemilikan lahan yang tidak resmi dikuasai warga terdampak kebakaran.

"Tapi memang ada persyaratan, ini (Tanah Merah Plumpang) kan agak susah ini karena lahannya itu bukan lahan (masyarakat). Kalau di sana (Gembrong) lahannya dari masyarakat resmi jadi kami bangunkan," kata Nasir.

 


Sudah Lakukan Komunikasi

Foto udara suasana permukiman warga yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jalan Koramil, Rawa Badak, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023). Api yang besar dan kondisi cuaca yang buruk membuat angin mengembuskan api ke wilayah pemukiman warga di Jalan Tanah Merah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kendati demikian, Nasir mengaku telah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perihal rencana tersebut. Pemprov DKI pun menanggapi positif niatan Baznas Bazis DKI Jakarta.

"Sudah, iya kami sudah komunikasi bagaimana tindak lanjutnya. Insyaallah sangat mendukung apapun yang menjadi yang akan dilakukan Baznas Bazis," kata dia.

Lebih lanjut, Nasir menyampaikan apabila legalitas lahan Tanah Merah Plumpang tidak bermasalah, pihaknya bisa saja menerapkan bedah kawasan di area tersebut.

"Kita memang punya program bedah kawasan. Jadi kawasan yang sering terjadi bencana, langganan banjir, menyebabkan masyarakat tidak bisa hidup tenang, kemudian ekonominya tidak bisa jalan, kita sudah punya lima bedah kawasan yang kita lakukan di kawasan-kawasan yang rawan begitu," jelas Nasir.

 


Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Tak Hanya Dapat Rp10 Juta

Penampakan lokasi pasca-kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023) pagi. Rumah-rumah dan kendaraan warga hangus dilalap api. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga bakal segera menyalurkan santunan bagi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara. Khususnya bantuan kerohiman dan bantuan lainnya.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menerangkan kalau Pertamina sudah mulai menyalurkan bantuan dana. Yakni, bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang.

"Sementara baru uang pemakaman yang kami sampaikan kepada korban meninggal yang sudah teridentifikasi," kata dia kepada Liputan6.com, Kamis 9 Maret 2023.

"Untuk bantuan uang pemakaman sebesar Rp 10 juta," sambungnya.

Kendati begitu, dia belum merinci berapa orang sejauh ini yang sudah menerima bantuan biaya pemakaman tersebut.

Irto menyebut, kalau bantuan biaya lainnya bakal diberikan kepada keluarga korban dalam waktu dekat. Diketahui, biaya pengobatan korban hingga biaya hidup korban yang mengungsi rencananya akan ditanggung penuh oleh Pertamina.

"Untuk uang kerohiman dan bantuan lain akan kami sampaikan juga kepada keluarga korban," ungkap Irto Ginting.

 


Bantuan Biaya Pemakaman

Polisi telah mengindetifikasi satu lagi jenazah korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Jenazah itu diketahui atas nama Iriana (61), yang tinggal tak jauh dari Depo Pertamina tersebut (Nur Habibie/Merdeka.com)

PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga telah menyalurkan sebagian bantuan kepada keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Salah satu yang diberikan kepada keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang adalah bantuan biaya pemakaman senilai Rp 10 juta.

Kabar beredar kalau penerima bantuan pemakaman itu diminta menandatangani sebuah pernyataan. Salah satu poin dalam pernyataan itu menyebutkan kalau penerima bantuan tidak menuntut Pertamina.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan duduk perkaranya. Irto membenarkan kalau bantuan Rp 10 juta telah diberikan ke ahli waris dari korban meninggal yang sudah teridentifikasi.

Terkait kabar penandatanganan pernyataan yang beredar soal penerima tak menuntut Pertamina, Irto memberikan penjelasannya. Menurutnya tidak ada pemaksaan seperti yang disebutkan di banyak kesempatan.

"Kami jelaskan bahwa saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman, tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina (yang dimaksudkan sebagai gugatan dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini), kepada keluarga korban atau ahli waris," terangnya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu 8 Maret 2023.

Irto menjelaskan, titik beratnya bukan pada poin 'tidak menuntut atau menggugat Pertamina' terkait kejadian kebakaran. Tapi poin itu dimaksudkan agar tidak ada lagi yang menuntut perusahaan terkait dengan hak mendapatkan bantuan (dana santunan bantuan pemakaman) yang sudah diserahkan.

Bisa dibilang, setelah salah satu keluarga korban atau ahli waris mendapat bantuan biaya pemakaman, maka di kemudian hari, pihak keluarga lainnya, yang mengaku sebagai ahli waris, tak bisa meminta lagi bantuan yang sama kepada Pertamina. Hal ini untuk menghindari terjadinya klaim berhak-tidak berhak soal bantuan yang diberikan.

"Jangan sampai ada ahli waris lain yang menyatakan dia yang berhak. Tidak ada lagi (di kemudian hari) yang mengaku sebagai ahli waris dari korban (kebakaran depo Pertamina Plumpang) tersebut," terang Irto.

Infografis Kebakaran Kilang Pertamina Balongan Indramayu

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya