Liputan6.com, Jakarta - Pesinetron Ammar Zoni kembali berurusan dengan polisi karena narkoba. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu, 8 Maret 2023.
Kepastian Ammar Zoni ditangkap narkoba dipastikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Benar (Ammar Zoni) ditangkap," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi pewarta di Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023, dikutip dari dari kanal Selebriti Liputan6.com.
Penangkapan bintang sinetron Ikatan Cinta terkait narkoba menjadi yang kedua kalinya.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Trunoyudo, suami Irish Bella ini sedang menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam Islam sendiri hukum penggunaan narkoba sebenarnya telah dijelaskan sejak lama, di mana Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba bersifat haram.
Menurut pendapat para ulama, narkoba adalah sesuatu yang bersifat mukhoddirot (mematikan rasa) dan mufattirot (membuat lemah). Selain itu, narkoba juga dapat merusak kesehatan jasmani, mengganggu mental bahkan mengancam nyawa.
Saksikan Video Pilihan ini:
Terapi Sholat Dapat Mencegah Kecanduan Narkoba
Mengutip dari laman NU Online, salah satu cara untuk bisa terlepas dari efek candu narkoba adalah dengan terapi sholat. Alasan sholat menjadi cara yang ampuh karena esensi sholat adalah tunduk dan pasrah kepada pemberi kehidupan. Secara langsung shalat menjadi sarana spiritualitas pecandu narkoba.
Berdasarkan metode yang pernah diterapkan di salah satu padepokan rehabilitasi sosial, terapi ini dijalankan minimal selama tiga bulan dan melalui tiga tahap, yaitu penyembuhan, rehabilitasi, dan bina lanjut. Cara inipun, dinilai berhasil menghentikan korban dari ketergantungannya secara tuntas.
Namun, perlu dipahami juga, pasiennya yang kembali menggunakan narkoba (relaps) tidak menjadi patokan terapi yang dijalani gagal. Pasalnya, seseorang yang sedang mencoba berhenti menggunakan narkoba bisa saja mengalami ketidakmampuan menyesuaikan diri terhadap rangsang stres dari dirinya atau lingkungan
Faktor lain yang menjadi pemicu terjadinya relaps antara lain karena belum benar-benar siap untuk berhenti, mengingat kembali kejadian asyik saat menggunakan narkoba pada masa lalu, dan depresi.
Data dari Puslitdatin BNN 2022 melaporkan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengalami peningkatan. Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia 2019 yaitu 1,80 persen dan meningkat menjadi 1,95 persen pada 2021.
Risiko perempuan terpapar narkoba setahun terakhir juga mengalami peningkatan dari 0,20 persen pada 2019 menjadi 1,21 persen pada 2021. Selain itu, juga ada peningkatan keterpaparan narkoba pada kelompok umur 15-24 tahun dan 50-64 tahun di pedesaan.
Advertisement