Mahfud Md Minta Aparat Turun Tangan Saat Ada Laporan TPPU dari Kementerian

Mahfud Md geram mengetahui adanya transaksi mencurigakan dari pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan hingga Rp300 triliun. Transaksi mencurigakan senilai ratusan triliun rupiah itu diduga terkait TPPU.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Mar 2023, 08:19 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD geram terkait adanya dugaan TPPU senilai Rp300 triliun di Kemenkeu berdasarkan hasil analisis PPATK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md merasa geram saat tahu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo jumlahnya mencapai setengan triliun. 

Mahfud Md lalu meminta PPATK melakukan penelisikan lebih jauh. Hasilnya, ditemukan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun dari 647 orang pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada medio 2009-2023.

Penelisikan Mahfud tidak sampai di situ. Dugaan terkait pidana pencucian uang ini makin diperkuat dengan sampling yang dilakukan terhadap 7 orang dari 197 kasus yang dilaporkan berunsur TPPU. Hasilnya, terdapat angka Rp60 triliun hanya dari 7 kasus.

“Dari 7 kasus itu TPPU-nya sudah dihitung Rp 60 T dari 7 kasus TPPU,” kata Mahfud Md saat jumpa pers di kantornya, Jumat (10/3/2023).

Mahfud menjelaskan, selama ini pelanggar money laundering belum terlalu dikonstruksi dengan kasus pencucian uang meski beleid yang mengaturnya ada yaitu Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Hanya segelintir dari mereka yang dijerat dengan aturan tersebut.

“Hanya 1, 2, 3 lah orang dihukum karena TPPU, padahal itu (angka) jauh lebih besar dari korupsi,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud kemudian mengusulkan, saat ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki soal TPPU terhadap pegawainya, maka langsung saja diteruskan ke aparat penegak hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri.

“Saya berpikir kalau sebulan tidak ada perkembangan, saya ambil saya pindah karena saling ngambil sendiri tidak bisa, begitu masuk satu diolah sendiri tidak jalan tidak boleh pindah ke aparat lain itu salah satu penyebab macet,” jelas dia.

 


Penanganan TPPU Bisa Diambil Alih Penegak Hukum Lain Jika Tak Ada Progress

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan keterangan terkait situasi Papua usai penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). Menurut Mahfud MD, situasi di Papua memanas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meski begitu tidak menutup kemungkinan, saat sudah ditangani oleh aparat penegak hukum namun belum ada perkembangan maka akan dipindah ke aparat lain.

Mahfud Md mencontohkan, saat perkara tersebut ditangani kejaksaan namun belum ada progress, maka dapat diambil alih KPK.

“Nanti akan kita panggil sekian lama tidak ada perkembangan? Pindah dari misal Kejaksaan ke KPK, berdasarkan kesepakatan antarpimpinan. Kalau menunggu undang-undang dibuat kita kesulitan lagi menyelesaikannya,” katanya menutup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya