Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sejak tahun 2007-2023 tercatat ada 964 pegawai Kementerian Keuangan yang yang transaksi keuangannya mencurigakan. Data tersebut berasal dari dari 266 surat yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Itjen Kemenkeu.
“Jadi 964 akumulasi jumlah pegawai yang diidentifikasi oleh kami Kementerian Keuangan Inspektorat Jenderal atau yang diidentifikasi oleh PPATK,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).
Advertisement
Sri Mulyani menegaskan laporan dari PPATK tersebut telah ditindaklanjuti. Dari 266 surat tersebut, 70 persennya atau sebanyak 185 surat merupakan permintaan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. Sedangkan sisanya 81 surat merupakan inisiatif dari PPATK.
“Dari surat-surat tersebut kita telah melakukan tindak lanjut, semuanya. Kemarin Pak Mahmud memberikan impresi seolah tidak ada tindak lanjut, kami ingin meluruskan sore hari ini,” katanya.
Hasil laporan tersebut ditemukan 16 kasus hukum. Kasus-kasus tersebut pun telah dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Mengingat Kementerian Keuangan merupakan bendahara negara bukan bagian dari aparat penegakan hukum.
“Jadi dalam hal ini, kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum, apakah itu kriminal, itulah yang kemudian kita sampaikan kepada APH (aparat penegak hukum), apakah itu KPK, apakah Kejaksaan atau kepolisian,” katanya.
Surat PPATK
Dia melanjutkan, dari 266 surat yang diterima, sebanyak 86 surat sudah ditindaklanjuti dengan melakukan beberapa pengumpulan bukti-bukti tambahan atau pulbaket. Artinya itu informasi dari PPATK yang belum memadai dan dilengkapi melalui tindakan lanjut dari Itjen menambah dan mengumpulkan bahan-bahan keterangan.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga telah menindaklanjuti audit investigasi sebanyak 126 kasus. Hasilnya rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai.
“Nah kalau hubungan disiplin ini kami mengacu pada undang-undang ASN dan PP mengenai ASN yaitu PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN,” kata dia.
Selebihnya, memang ada surat dari PPATK yang tidak bisa ditindaklanjuti. Alasannya karena pegawai Kementerian Keuangan yang dimaksud sudah pensiun atau memang tidak ditemukan informasi lebih lanjut. Selain itu adanya daftar nama yang ternyata bukan pegawai dari Kementerian Keuangan.
Tagih Data Transaksi Janggal Rp 300 Triliun ke PPATK, Sri Mulyani: Mbok Ya Disampaikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan belum menerima data transaksi janggal senilai Rp300 triliun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Surat terakhir yang diterima Kementerian Keuangan dari PPATK pada Kamis 9 Maret hanya memuat jumlah kasus dan surat yang telah dikirim tanpa ada nilai transaksi totalnya.
“Sampai hari ini di surat yang Pak Ivan (Kepala PPATK) sampaikan kepada saya hari Kamis, surat tersebut menyangkut jumlah surat yang disampaikan PPATK kepada kami dan list dari kasusnya, tidak ada angka rupiahnya,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).
Atas izin Menko Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD, Sri Mulyani telah menghubungi langsung Ketua PPATK untuk memberikan penjelasan terkait transaksi janggal ratusan triliun.
“Saya tanyakan kepada Pak Ivan 'Pak Ivan Rp300 triliun seperti apa? mbok ya disampaikan saja secara jelas kepada media, siapa-siapa yang terlibat, pohon transaksinya seperti apa, dan apakah informasi itu bisa di-share ke publik, apakah informasi itu menjadi bukti hukum monggo, makin detail makin bagus’,” ungkap Sri Mulyani.
Dia meminta kepada PPATK untuk memberikan penjelasan lebih lanjut karena saat ini Kementerian Keuangan tengah melakukan upaya bersih-bersih. Sehingga makin cepat informasinya disampaikan, bakal semakin mudah bagi pihaknya melakukan pembenahan.
“Saya juga ingin tahu supaya saya tahu siapa saja yg makin terlibat sehingga pembersihan kita juga lebih cepat,” kata dia.
Dia menambahkan walaupun dalam waktu dekat Mahfud MD dalam perjalanan dinas luar negeri, Sri Mulyani akan terus meminta Ivan untuk meminta data tersebut. Tak hanya itu, dia juga akan menugaskan jajaran Kementerian Keuangan untuk segera menindaklanjuti berbagai temuan yang disampaikan PPATK.
“Saya sudah menugaskan kepada Pak Wamen, Pak Irjen, Pak Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai untuk semuanya melakukan follow up, ada data baru, kita terus tindak lanjuti,” pungkasnya.
Advertisement
Mahfud: Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi tapi Pencucian Uang
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp300 triliun merupakan transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia pun menepis narasi yang mengatakan bahwa transaksi tersebut merupakan tindak pidana korupsi. "Tidak benar yang berkembang di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp 300 triliun, bukan korupsi, tapi TPPU," ujar Mahfud di kantornya, Jumat (10/3).
Nilai transaksi yang berkaitan tindak pidana pencucian uang (TPPU) umumnya lebih besar dibanding tindak pidana korupsinya.
Sebagai contoh, ujar Mahfud, seseorang melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai Rp 10 miliar, kemudian orang tersebut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan keluarga dan rekan-rekan, dengan nilai yang lebih besar.
"Bukan korupsi tapi pencucian uang , ini lebih besar dari korupsi tapi tidak mengambil uang negara apalagi diambil dari uang pajak," kata dia.
Dari nilai uang uang dikorupsi, Kementerian Keuangan telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 7,08 triliun. Jumlah tersebut berasal dari kasus-kasus yang masih berproses hingga sudah divonis pengadilan.
"Kalau dikaitkan dengan korupsi itu yang dilakukan oleh kemenkeu sudah berhasil mengembalikan Rp7,08 triliun dari korupsi dari kasus-kasus itu," katanya.