Liputan6.com, Jakarta Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 20 entitas yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap hari. Pelaku pinjol ilegal selalu memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang mendesak dengan menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023).
Advertisement
Maka Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasiagar tidak diakses oleh masyarakat.
Tongam pun menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Terbaru, SWI resmi mengeluarkan PT Ina Pay Indonesia dari daftar investasi ilegal. Artinya, PT Ina Pay Indonesia resmi sebagai penyedia jasa pembayaran berizin.
Pada tanggal 10 Maret 2023 Tongam L. Tobing, telah bertemu dengan pihak PT Ina Pay Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa saat ini PT Ina Pay Indonesia belum beroperasi dan sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia dalam pengurusan izin.
Sehubungan dengan hal tersebut, PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia bukan merupakan kegiatan investasi ilegal dan dengan demikian dikeluarkan dari daftar investasi ilegal.
Berikut Daftar 20 Pinjol Ilegal
- Bantu Cepat
- KSP Dompet Kelapa
- KLIK DANA
- Dana Pinjol
- Kantong Sahabat
- Duit plus
- Rupiah Instan
- HiduID
- Pinjam Dana Tunai
- Cairin Uang Instan
- PinjamGo
- Alpha Money
- KREDITKU
- Uang Kita
- DanakitaCash
- Simpan Uang
- Gurita Kita
- GO IT
- Kredit Cash
- Rupiah saya
Lagi, Satgas Temukan 8 Entitas Investasi dan 85 Pinjol Ilegal
Satgas Waspada Investasi (SWI) ini kembali menemukan 8 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal dan 85 pinjaman online atau pinjol ilegal alias izin. Ini data pada Februari 2023.
“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Pada Februari 2023, SWI telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Ini terdiri dari: 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin. Kemudian 4 kegiatan tanpa izin lainnya.
SWI juga kembali menemukan 85 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai Februari 2023 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.
Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
"Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan. Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga,"jelas dia.
Advertisement
Bukan Aparat Penegak Hukum
Dikatakan, SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Masyarakat dihimbau sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
"SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi dan pinjaman online ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," tegas Tongam.
Berbagai kegiatan sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal juga terus dilakukan SWI bersama sejumlah pihak ke berbagai kalangan masyarakat melalui beragam media untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat.