Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memutuskan apakah menerima permintaan perlindungan AG pacar Mario Dandy.
"Besok Senin mungkin akan diputuskan permohonannya," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Minggu, (12/1/2023).
Advertisement
Sebelum memutuskan menolak atau menerima permohonoan perlindungan AG, LPSK telah menelaah seluruh aspek, mulai dari keterangan sebelum dan ketika kejadian penganiayaan terhadap David Ozora. Termasuk fakta yang muncul ketika proses rekonstruksi, Jumat, (10/3/2023) kemarin.
"Keterangan sebelum dan ketika peristiwa. Tentu (saat rekonstruksi) sikap tindak A selama peristiwa," kata Edwin.
Sebelumnya, pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) mengaku sempat menolong David Ozora (17) yang sudah tak berdaya lagi usai dianiaya secara keji oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20). Keterangan ini pun tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun setelah penyidik kepolisian menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus penganiayaan David di perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023), fakta berkata lain. AG pacar Mario Dandy ini justru tidak berupaya menolong korban yang sudah terkapar.
Peran AG telah tergambar jelas pada reka adegan tersebut. "Bahwa memang sikap batin dan prilaku para pelaku di TKP tidak ada mencegah perbuatan penganiayaan atas anak korban David," ujar Pengacara David, Melissa Anggraini saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).
Selain itu, selama proses penganiayaan David berlangsung, AG bahkan sempat menyalakan sebatang rokok yang tak sepatutnya dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur. Terlebih sambil menyaksikan pacarnya, Mario Dandy menganiaya David hingga tak berdaya.
"Itu bentuk sikap batin anak berkonflik AG yang tidak berusaha untuk melerai dan ditambah lagi korek yang diambil itu dari sisi tubuh anak korban," jelas Melissa.
Adapun hingga sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan berat itu, yakni Mario (20) dan Shane Lukas (19) serta satu pelaku anak inisial AG (15). Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 355 KUHP.
"Unsur delik pasal 355 KUHP sudah terpenuhi dari setiap perbuatan pelaku yang terungkap," tutur kuasa hukum David.
Sejauh ini, lanjut Melissa semua yang disajikan pada saat rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora ini sudah sesuai dengan fakta yang didapatkan tim pengacara.
AG Ogah Pangku Kepala David Meski Diminta Ibu N
Aksi penganiayaan Mario Dandy baru terhenti setelah sosok Ibu N orangtua dari teman David berteriak. Ibu N juga meminta tolong kepada AG agar memangku David Ozora yang sudah tak berdaya, tapi ditolak.
Ibu N mengenakan baju berwarna biru bergaris putih dihadirkan sebagai saksi pada saat rekonstruksi kasus penganiayaan di perumahan Green Permata Residence Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ia adalah sosok yang berhasil melerai kejadian keji itu.
"Di saat bersamaan ada teriakan "Woi’ dari saksi ibu N," kata penyidik yang memandu reka ulang adegan, Jumat (10/3/2023).
Tidak lama setelahnya, petugas security pun datang ke lokasi disambut dengan ibu N. Pada saat itu pun David (17) sudah dalam kondisi tak berdaya lagi. Lantas Ibu N pun meminta kepada AG agar memangku David.
"Saksi ibu N membantu korban, dan N mengatakan ‘Boleh tolong kasih paha kamu ke bawah tangan saya sebagai bantal’," kata penyidik.
Bukannya membantu menolong, pada saat itu AG justru hanya memegangi kepala David.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka
Advertisement