Liputan6.com, Minahasa - Seorang warga bernama Fitsen Rompis (19), tewas akibat tawuran antar kelompok yang terjadi di Perum Kulo Desa Kembuan Satu, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sulut. Kasus perkelahian antarkelompok ini terjadi pada Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 00.10 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, setelah perkelahian di Tondano Utara itu polisi langsung bergerak mencari para pelaku.
Dua pelaku yaitu pria berinisial KT (24) dan AR (15) ditangkap di rumahnya masing-masing, di Kelurahan Wewelen, Tondano, 4 jam usai kejadian.
Baca Juga
Advertisement
“Sedangkan pria inisial FN (19), menyerahkan diri ke aparat Kepolisian,” ungkap Abast, Minggu (12/3/2023) siang.
Aksi perkelahian yang menyebabkan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia, diduga dipicu oleh kekesalan salah satu kelompok melihat kelompok lainnya mengendarai sepeda motor sambil berteriak.
"Diduga kesal karena hal tersebut, kelompok pelaku yang membawa senjata tajam jenis badik kemudian mendatangi kelompok korban yang sudah siap dengan bambu dan juga sajam,” ujarnya.
Tak lama kemudian terjadilah perkelahian hingga berujung pada penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
Dalam perkelahian tersebut, korban mendapat serangan dengan sajam dari para pelaku hingga menderita luka tebasan dan tikaman di beberapa tubuhnya.
"Korban yang saat itu memegang bambu, mendapat tebasan sajam 2 kali di bagian tangan dan selanjutnya mendapat tikaman di ketiak sebelah kiri yang diduga dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut," katanya.
Usai melakukan aksinya tersebut, para pelaku langsung berbalik arah meninggalkan lokasi kejadian, sedangkan korban harus berlari sempoyongan ke arah teman-temannya. Korban terus berlari hingga akhirnya ia langsung jatuh di jalan dan kemudian datang teman-temannya membawa korban ke rumah sakit.
“Tak lama setelah mendapat perawatan di RS Umum Tondano, korban akhirnya meninggal dunia," ujar Abast.
Saat ini ketiga pelaku beserta 2 buah barang bukti pisau badik sudah diamankan di kantor Polres Minahasa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Simak juga video pilihan berikut: