Polisi Ringkus 2 Warga Manado dan Minahasa Pengedar Sabu

Kali ini tim Reserse Narkoba mengamankan dua orang lelaki pengedar sabu berinisial ESG (33), warga kelurahan Teling dan GGL (35), warga Desa Wolaang, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, Sulut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 13 Mar 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Manado - Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Manado.

Kali ini tim Reserse Narkoba mengamankan dua orang lelaki pengedar sabu berinisial ESG (33), warga kelurahan Teling, Kota Manado, dan GGL (35), warga Desa Wolaang, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, Sulut.

“Tim Reserse mengamankan dua orang laki-laki pengedar narkotika jenis sabu, mereka kami amankan pada Sabtu 11 Maret 2023 di wilayah Teling Atas, Kecamatan Wanea Kota Manado,” ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu, Minggu (12/5/2023).

May Diana Sitepu mengatakan, penangkapan pengedar sabu itu terjadi berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya peredaran sabu di kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku yang sedang menguasai narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku kanan.

“Dari tangan pelaku, kami Tim Reserse Narkoba Polresta Manado menyita barang bukti sebanyak tiga paket narkotika jenis sabu,” ujar May Diana Sitepu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Tim Bravo ROTR Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado kembali menangkap seorang laki-laki berinisial GSD (34) pengedar Obat Keras jenis Hexymer pada Jumat (10/3/2023).

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Manado.

Warga melaporkan bahwa ada peredaran obat keras jenis Hexymer di wilayah hukum Polresta Manado. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bravo ROTR Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado bersama BPOM Kota Manado langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi. Aparat juga berhasil mengamankan pelaku.

“Dari tangan pelaku disita barang bukti sebanyak 3.013 butir obat keras jenis Hexymer. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung digiring ke BPOM Kota Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sugeng Wahyudi Santoso.

Simak juga video pilihan berikut: 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya