Denpasar - Gubernur Bali I Wayan Koster memutuskan melarang turis asing atau warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor. I Wayan Koster mengemukakan hal itu saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Denpasar, Minggu, 12 Maret 2023.
Gubernur Bali mengatakan bahwa pemprov setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang WNA melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi WNA untuk menggunakan kendaraan bermotor.
"Jadi, para wisatawan atau turis asing itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," ucapnya.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara (wisman), melanggar aturan lalu lintas. Bentuk pelanggarannya mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm, mengubah nomor polisi kendaraan, sampai tidak memiliki SIM.
Menurut Gubernur Koster, perubahan aturan tersebut baru berlaku pada 2023 pascapandemi Covid-19 untuk membenah sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.
Koster berharap dengan berlakunya kebijakan yang baru pada tahun ini, pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara. Kebijakan tersebut, diharapakan dapat dieksekusi pada tahun ini mengingat pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi karena tidak ada kunjungan wisatawan.
"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ramai lagi dan ditata," terangnya, dilansir dari Antara, Minggu, 12 Maret 2023.
Turis Asing Tak Pakai Helm
Ia berharap, pemprov setempat akan memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berwisata di Bali mengingat banyaknya wisman yang menyalahgunakan izin tinggal. Koster mengatakan bahwa pihaknya berserta tim pengawasan orang asing akan menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan di Bali.
"Kita berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, WNA yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya," kata Koster.
Belakangan ini, banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan sejumlah turis asing di Bali, terutama mereka yang memakai motor sewaan. Beberapa hari lalu misalnya, beredar video yang memperlihatkan seorang WNA mengamuk saat hendak ditilang polisi dan viral di media sosial pada Kamis, 9 Maret 2023.
Wanita WNA itu ditilang karena tidak menggunakan helm saat berkendara. Melalui video yang dibagikan akun Instagram @unikinfo_id seorang wanita yang mengendarai sepeda motor Vespa Primavera itu tidak terima ditilang karena merasa sudah lama tinggal di Indonesia. Ia bahkan terlihat bersikeras sampai menunjuk-nunjuk wajah petugas.
"Saya sudah di sini 23 tahun," ucapnya dengan nada tinggi. Tak menghiraukan ucapan wanita itu, petugas memintanya untuk menepikan kendaraannya, karena keributan yang ia buat telah menyebabkan arus lalu lintas di sekitar lokasi macet.
Advertisement
Dukung Aksi Tegas Polisi Bali
Setelah diminta untuk menepi, wanita itu tampak mencoba untuk melarikan diri, namun aksinya berhasil digagalkan petugas. Salah seorang petugas pun langsung mematikan mesin sepeda motor dan mengamankan kuncinya.
Video yang pertama kali diunggah oleh akun @greatestescape_bali lewat instastory. Itu sempat viral dan ikut dibagikan ulang oleh politisi sekaligus desainer asal Bali, Niluh Djelantik, lewat akun Instagram miliknya pada 9 Maret 2023.
"Bravo Pak Polisi kesayangan kami @polresbadung_ @polsek_kuta_utara @poldabali @biro_sdm_polda_bali, terimakasih telah menjaga Bali 🔥🙏💪🏼❤️. Kami support full ❤️,” tulis Niluh dalam keterangan unggahannya.
Aksi tegas polisi menindak turis asing yang melanggar aturan lalu lintas itu juga didukung banyak warganet.
"@poldabali You guys are amazing,,, Keep going. Ini Bali bukan tempatmu, jangan di sampai di dapur kita mereka BERAK... Tunjukan Wibawa @divisihumaspolri pak @listyosigitprabowo Matur Suksma Dahat, Bali sudah parah pak, segera bertindak tegas untuk WNA yang kurang Ajar❤️❤️❤️❤️,” komentar seorang warganet.
Harus Menghormati Budaya Bali
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno juga sudah merespons wisman yang kembali berulah, terutama di Bali. "Kami ingin menyampaikan secara tegas bahwa kami sangat terbuka untuk wisatawan mancanegara, tapi mereka harus mematuhi segala perundang-undangan, norma-norma yang ada dan kita akan lakukan tindakan tegas jika mereka melanggar hukum," tutur Sandiaga dalam "The Weekly Brief with Sandi Uno" pada Senin, 6 Maret 2023.
Sandi menyampaikan pihaknya akan memastikan wisatawan dapat berwisata secara aman, nyaman, dan menyenangkan. Pihaknya menyebut akan membantu amplifikasi agar do's and don'ts dari para wisatawan ini dapat memahami, mematuhi, menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat budaya, nilai-nilai hidup yang ada di masyarakat setempat, serta memelihara dan melestarikan lingkungan.
Ia berharap berbagai pihak turut serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. "Misalnya, mematuhi peraturan lalu lintas dan mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan melanggar hukum," lanjut Sandi.
"Kita juga berkoordinasi dengan Imigrasi dan lintas kementerian lembaga, serta perlunya pengawasan dan penertiban pada peran pelaku usaha kepada wisatawan asing dan sanksi sosial yang akan diberikan. Misalnya, menyewakan motor itu harus dipastikan mereka memakai helm dan pastikan mereka mematuhi peraturan lalu lintas," katanya.
Sandi menekankan harus ada sanksi sosial kepada para pelaku usaha yang tak mematuhi atau tidak berhasil meyakinkan penyewa kendaraan untuk ikut dalam koridor hukum.
Advertisement