Liputan6.com, Jakarta Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan khususnya warga negara asing yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk merental atau sewa motor di Bali.
Wayan Koster mengemukakan hal itu saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Denpasar.
Advertisement
Ia mengatakan bahwa pemprov setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi turis asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.
"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," katanya dikutip dari Antara, Senin (13/3/2023)..
Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan khususnya wisatawan mancanegara melanggar aturan lalu lintas mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm sampai tidak ada lisensi untuk berkendara.
Gubernur mengatakan bahwa perubahan aturan tersebut baru berlaku pada tahun 2023 pascapandemi Covid-19 untuk membenah sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.
Harapan untuk Pariwisata Bali
Koster berharap dengan berlakunya kebijakan yang baru pada tahun ini, pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara. Kebijakan tersebut, lanjut dia, baru dapat dieksekusi pada tahun ini mengingat pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi karena tidak ada kunjungan wisatawan.
"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata," kata Gubernur.
Ke depan, kata dia, pemprov setempat akan memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berwisata di Bali mengingat banyaknya wisatawan yang menyalahgunakan izin tinggal. Koster mengatakan bahwa pihaknya berserta tim pengawasan orang asing akan menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan di Bali.
"Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, kenyamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali, setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya," kata dia.
Turis Asing Tak Boleh Lagi Sewa Motor di Bali, Berapa Harga Sewanya Sehari?
Ramai pemberitaan soal banyaknya wisatawan asing yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Bali. Oleh karena itu, Gubernur Bali I Wayan Koster akhirnya membuat peraturan melarang wisatawan mancanegara menyewa sepeda motor saat berwisata ke Pulau Dewata.
Gubernur Bali mengatakan, sebenarnya sudah ada sejumlah aturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.
"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa motor itu tidak diperbolehkan lagi," katanya, Minggu (12/3/2023).
Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan khususnya wisatawan mancanegara melanggar aturan lalu lintas mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm sampai tidak ada lisensi untuk berkendara.
Koster juga mengatakan, perubahan aturan tersebut baru berlaku pada tahun 2023 pascapandemi Covid-19 untuk membenah sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.
Koster berharap dengan berlakunya kebijakan yang baru pada tahun ini, pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, baru dapat dieksekusi pada tahun ini mengingat pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi karena tidak ada kunjungan wisatawan.
Advertisement
Harga Sewa Motor Sehari di Bali
Bicara soal sewa motor, berapa rata-rata harga penyewaan kendaraan beroda dua di sana? apakah terjangkau untuk wisatawan luar?
Dilihat dari sejumlah akun Instagram yang berseliweran, harga sewa motor di Bali bermacam-macam. Paling murah ada pada kisaran harga Rp50 ribu per hari dan sudah termasuk ongkos antar, demikian disebutkan dalam akun @rentalmotorbali_24jam.
Sementara itu, akun @rentalmotorbali.com.id menawarkan sejumlah fasilitas di antaranya, dua helm, dua jas hujan, gratis antar jemput untuk area Kuta dan sekitarnya.
Pada akun @rentalmotorbali.com.id dijelaskan bahwa harga tergantung jenis merek motor. Untuk yang termurah Rp50 ribu sehari. Sementara, jenis motor seperti Vario dan Honda Beat bisa seharga Rp125 ribu sampai Rp150 ribu.
Pada akun @sewa_motor_bali juga menyewakan harga motor mulai Rp50 ribu sampai Rp150 per hari.
Perketat Pengawasan
Bali juga akan memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berwisata di Bali mengingat banyaknya wisatawan yang menyalahgunakan izin tinggal. Pemprov Bali dan tim pengawasan orang asing akan menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan di Bali.
"Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, kenyamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali, setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya," katanya.
Advertisement