Irish Bella Datangi Ammar Zoni, Minta Maaf Suaminya Pakai Narkoba Lagi

Irish Bella akhirnya buka suara perihal penangkapan suaminya, Ammar Zoni.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mar 2023, 14:22 WIB
Irish Bella tanpa makeup (Instagram/@_irishbella_)

Liputan6.com, Jakarta - Irish Bella akhirnya buka suara perihal penangkapan suaminya, Ammar Zoni, atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Irish Bella meminta maaf mewakili sang suami, yang merasa kecewa atas kejadian Ammar Zoni ditangkap narkoba. Ia juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dihadapi Ammar Zoni narkoba kepada pihak yang berwajib.

"Saya atas nama pribadi dan juga keluarga ingin mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ucap Irish Bella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

"Saya dan keluarga memutuskan untuk menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang," ujar Bella menambahkan.

 


Menghargai Proses Hukum

Irish Bella di Polres Metro Jakarta Selatan (Liputan6.com - M.Altaf Jauhar)

Irish Bella menghargai proses hukum yang berjalan. Ia juga percaya proses yang akan dihadapi Ammar Zoni sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya dan keluarga betul-betul menghargai dan juga mempercayai semuanya yang sedang berjalan ini dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

 


Ditangkap 8 Maret 2023

"Ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.[KapanLagi.com/Bayu Herdianto]

Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap bersama dua rekannya yang lain, karena kasus narkotika jenis sabu.

Bintang sinetron Ikatan Cinta ditangkap di rumahnya di awasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada 8 Maret 2023 lalu.

 


Ditetapkan Sebagai Tersangka

Elza Syarief selaku kuasa hukum Ammar Zoni akan meminta kepada Kapolres dan tim penyidik agar Ammar Zoni bisa direhabilitasi. Karena langkah itu yang dianggap tepat supaya Ammar bisa lepas dari narkoba. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary masih mempertimbangkan karena pemeriksaan masih berlangsung. [KapanLagi.com/Bayu Herdianto]

Saat ini, Ammar Zoni dan kedua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksan tes urine, ketiganya dinyatakan positif narkoba.

Atas perbuatannya itu, Ammar Zoni dan kedua rekannya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider Paa 127 ayat 1 UU Narkotika. (M. Altaf Jauhar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya