Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Lulusan STAN, Begini Cara Daftar dan Syarat Masuknya

Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntasi Negara atau STAN. Simak cara daftar dan syarat untuk bisa masuk STAN.

oleh Bogi Triyadi diperbarui 13 Mar 2023, 17:31 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang juga ayah Mario Dandy merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntasi Negara atau STAN. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Rafael Alun Trisambodo tengah ramah diperbincangkan. Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak tersebut tengah menjadi sorotan dalam hal harta kekayaannya yang tidak wajar.

Kasus ini bermula dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David Latumahina. Anak Rafael Alun itu membuat korban koma hingga dirawat di rumah sakit.

Sebelum kasus tersebut mencuat, Mario Dandy pernah memamerkan mobil Robicon dan motor Harley Davidson. Akibatnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Arun ditelisik.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi temuan safe deposit box Rafael Arun berisi Rp 37 miliar. Duit itu tidak ada di LHKPN Rafael Alun yang dilaporkan pada 2021.

Bila merujuk situs LHKPN KPK, dia tercatat memiliki 11 bidang tanah serta bangunan yang tersebar di sejumlah daerah. Tanah dan bangunan itu berada di Sleman, Jakarta, hingga Manado.

Rafael Arun sudah dicepat Menteri Keuangan Sri Mulyani. Padahal, dia bisa dibilang tengah berada di puncak kariernya.

Memiliki jabatan bagus tidak terlepas dari pendidikan yang pernah ditempuh Rafael Arun. Dia pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Tinggi Akuntasi Negara atau STAN sebelum melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia jurusan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik pada 2002.

Lantas, bagaimana caranya agar bisa menempuh pendidikan di STAN? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasannya pada halaman berikutnya.


Cara mendatar seleksi masuk STAN

Simak Cara mendatar seleksi masuk STAN. (pexels.com/Lex Photography)
  • Melakukan registrasi melalui portal sscasn.bkn.go.id
  • Melengkapi syarat administratif berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ijazah SD dan ijazah SMP. Akta kelahiran peserta, KTP ayah atau ibu kandung, dan Kartu Keluarga. Surat rekomendasi dari SMA/sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan dua usulan terbaik.
  • Setelah registrasi selesai, login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  • Pilih sekolah kedinasan PKN STAN, pilih program reguler atau afirmasi, lengkapi seluruh biodata, nomor UTBK, NISN, dan isian lainnya serta unggah dokumen yang diperlukan.
  • Mengisi formulir pendaftaran online (e-registration) melalui spmb.pknstan.ac.id yang terdiri dari tahap berikut.
  • Login dengan akun dan kata sandi yang didaftarkan pada sscasn.bkn.go.id. Mengisi data pilihan program studi. Mengisi data tambahan pada formulir pendaftaran online. Mengunci data.

Syarat Pendaftaran Seleksi Masuk STAN

Ada dua program dalam perdaftaran STAN yang bisa dipilih calon mahasiswa. Pertama, program reguler. Program ini menerima mahasiswa baru dari seluruh wilayah di Indonesia yang ditujukan untuk mengisi formasi atau kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga lain, atau Pemerintah Daerah.

Yang kedua, adalah program afirmasi. Program ini dikhususkan bagi calon mahasiswa baru dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur untuk mengisi formasi atau kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan.

Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar seleksi STAN. Untuk 2023, seperti dikutip dari laman resmi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN, berikut syarat-syaratnya.

  1. Lulusan (2022 dan sebelumnya) atau calon lulusan (2023) semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.
  2. Lulusan 2022 dan sebelumnya harus memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
  3. Calon lulusan 2023 memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (gasal dan genap kelas X, gasal dan genap kelas XI, serta gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang, yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
  4. Usia maksimal pada 1 September 2023 adalah 21 tahun dan usia maksimal pada 1 September 2023 adalah 15 tahun.
  5. Telah terdaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang diselenggarakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Tahun 2023.
  6. Memiliki nilai UTBK Tes Potensi Skolastik (TPS) minimal 600 dan Tes Bahasa Inggris (TBI) minimal 450 untuk peserta program regular atau TPS minimal 400 dan TBI minimal 375 untuk peserta program afirmasi.
  7. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari napza (narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).
  8. Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
  9. Tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
  10. Khusus peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat harus memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat.
  11. Khusus peserta dari Afirmasi non-ADEM Papua dan Papua Barat, serta Afirmasi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur harus sudah menyelesaikan pendidikan SD, SMP, dan SMA sederajat di provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur.
  12. Khusus peserta afirmasi harus memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur.
  13. Khusus peserta afirmasi harus memiliki surat rekomendasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya